Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Agar Netral, Jaringan Progresif 98 Bandung Minta Presiden Jokowi Cuti

Naviandri
10/1/2024 17:59
Agar Netral, Jaringan Progresif 98 Bandung Minta Presiden Jokowi Cuti
Plt Ketua Umum JP 98 Bandung, Mohammad Aliardo,(MI/NAVIANDRI)

UNTUK menjaga Netralitas pelaksanaan Pemilu 2024, Jaringan Progresif (JP) 98 Bandung meminta Presiden Joko Widodo mengambil cuti sebagai presiden. Selanjutnya, dia menyerahkan roda pemerintahan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tuntutan itu merupakan satu dari tiga tuntutan yang dibacakan Plt Ketua Umum JP 98 Bandung, Mohammad Aliardo, Rabu (10/1).

Menurut dia, setelah 25 tahun reformasi 1998 bergulir dan
menghasilkan beberapa pemerintahan baru, perilaku kekuasaan yang
mengarah pada perilaku KKN muncul, dengan banyaknya pengabaian etika
dalam menjalankan kekuasaan. Salah satunya dengan terjadinya pelanggaran etika yang terjaddi di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam
memutuskan perubahan aturan usia untuk menjadi calon presiden yang memuluskan anak Presiden Joko Widodo.

"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, menjadi harapan bagi
masyarakat untuk memperbaiki arah kekuasaan yang dinilai sudah mulai
melenceng dari cita-cita kemerdekaan dan cita-cita reformasi 98. Harapan tersebut bisa jadi akan pupus, jika Pemilu 2024 yang akan
datang ternyata dimanipulasi, merupakan hasil campur tangan
kekuasaan untuk mengatur hasil pemilu," tegasnya.

Kecenderungan Presiden Jokowi yang dekat dengan salah satu kandidat dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, lanjut dia, memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu sebagai kelompok yang pernah mengalami jatuh-bangun, suka dan duka, terluka dan berdarah dalam memperjuangkan cita-cita reformasi 98, JP 98 Bandung meminta Presiden Joko Widodo mengambil cuti.

Selain itu, dalam rangka menjaga netralitas pemerintah dalam menyelenggarakan Pemilu umum 2024, seluruh jabatan Penjabat Kepala Daerah, baik gubernur, wali kota maupun bupati, yang sebelumnya ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dikembalikan kepada para pejabat terpilih sebelumnya dengan status sebagai pelaksana tugas.

"JP 98 Bandung meminta kepada seluruh aparat negara, PNS, TNI dan Polri maupun seluruh penyelenggara pemilu menjaga integritas dan
profesionalisme serta netralitas dalam penyelenggaraan pemilu
2024. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner