Dukung Paslon, Anggota PPS di Cimahi Dipecat

Depi Gunawan
08/1/2024 19:17
Dukung Paslon, Anggota PPS di Cimahi Dipecat
KPU Kota Cimahi menggelar sosialisasi pemilihan umum untuk disabilitas(MI/DEPI GUNAWAN)

SEORANG anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Cipageran,
Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dipecat karena diduga mendukung salah satu pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait adanya PPS yang mendukung paslon.

"Saya mendapat info bahwa yang bersangkutan turut hadir dalam kegiatan
organsiasi. Saya pikir kegiatan organisasi biasa, ketika foto Instagram
di-zoom, ternyata dia ikut deklarasi paslon 02," kata Anzhar saat
dihubungi, Senin (8/1).

KPU Cimahi telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan
untuk dimintai klarifikasi terkait keterlibatannya mendukung paslon di
pilpres.

"Proses pemanggilannya sudah kami lakukan, tapi yang bersangkutan tidak
hadir dan keberadaannya tidak diketahui, sempat disusul ke rumahnya juga tidak ada," ujarnya.

Ternyata, lanjut Anzhar, oknum PPS tersebut juga tidak pernah mengikuti
rapat pleno hingga tiga kali. "Kami menerima informasi dari PPS Kelurahan Cipageran bahwa yang bersangkutan tidak pernah ikut rapat," bebernya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Cimahi memutuskan untuk memecat yang bersangkutan.

"Untuk saat ini, yang dijadikan dasar pemberhentian adalah yang bersangkutan indisipliner dan tidak hadir dalam pleno PPS sebanyak 3 kali sesuai surat keterangan yang disampaikan PPS kepada kami," ungkap Anzhar.

Sementara soal kehadirannya dalam organisasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran bukan alasan utama pemecatan terhadap anggota PPS itu. Sebab, pihaknya belum mendengar klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.

"Yang hadir di acara deklarasi organisasi mendukung 02 tidak dijadikan
alasan, karena memang yang bersangkutan tidak memenuhi undangan atau
pemanggilan yang kita lakukan," tuturnya.

KPU sudah menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) untuk menggantikan anggota PPS Kelurahan Cipageran yang telah dipecat. Pihaknya akan memanggil calon penggantinya sebelum dilakukan pelantikan.

"Besok kita klarifikasi dan menanyakan kesediaannya. Setelah itu kita
lakukan pelantikan kepada calon pengganti PPS," jelasnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner