Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

FA Ditangkap Polres Subang, Edarkan Sabu Bermodus Berburu Burung

Reza Sunarya
14/12/2023 15:32
FA Ditangkap Polres Subang, Edarkan Sabu Bermodus Berburu Burung
FA, tersangka pengedar sabu tengah diperiksa penyidik.(MI/REZA SUNARYA)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang membongkar adanya modus baru peredaran sabu. Pengedar menyasar area perkebunan dan berpura-pura berburu burung.

Polisi menangkap bandar narkoba berinisial FA, 30. Pelaku diketahui
mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari
burung.

Kasat Narkoba Polres Subang, Ajun Komisaris Heri Nurcahyo mengatakan pelaku mengedarkan sabu dengan cara menempelnya di area perkebunan agar
dapat terhindar dari pandangan masyarakat. Dia berpura-pura berburu
burung.

"Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan beberapa paket sabu di
perkebunan Rangga wulung, Subang. Jadi pelaku ini berpura-pura berburu
burung tapi dia menempelkan beberapa paket sabu di pohon atau di bawah
pohon," Kata Heri, Rabu (13/12) malam.

Dari pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial J, warga Jakarta, yang saat ini sedang diburu petugas.

"Kami masih mendalami kasus ini agar dapat membongkar kelompok pengedar narkoba yang lebih besar," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 38 paket sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner