Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK NIPD Perangkat Desa

Benny Bastiandy
31/10/2023 18:32
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK NIPD Perangkat Desa
Sejumlah perangkat desa tengah melakukan rapat koordinasi(MI/Supardji Rasban)

PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menyerahkan surat keputusan nomor induk perangkat desa (NIPD) kepada seluruh perangkat desa. Jumlahnya penerimanya sebanyak 3.758 orang yang terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, serta kepala dusun (kadus).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, NIPD merupakan bentuk legalitas dan memberikan kepastikan kepada para perangkat desa. Artinya, NIPD menjadi pendorong bagi para perangkat desa meningkatkan kinerja.

"Sekaligus memberikan kepastian hukum untuk memberikan insentifnya," tuturnya, Selasa (31/10).

Dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, lanjut dia, secara otomatis akan berdampak terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Pasalnya, berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Cianjur dari pemerintah pusat maupun provinsi tak terlepas juga
sumbangsih dari perangkat desa, terutama menyangkut pelayanan.

"Kami apresiasi kinerja yang sudah dilakukan para perangkat desa karena
mereka melaksanakan kewajiban melayani masyarakat," pungkas Herman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,
Iwan Setiawan, menambahkan penyerahan NIPD dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama terdapat 980 orang perangkat desa berasal dari 9 kecamatan.

Pada tahap kedua diberikan kepada 1.700 orang dari 160 desa di 14
kecamatan. Penyerahannya bertepatan saat peluncuran titik nol kilometer
calon daerah otonom baru (CDOB) Cianjur Selatan di Desa Mekarlaksana
Kecamatan Sindangbarang pada 23 Oktober.

Penyerahan tahap ketiga diberikan kepada 980 orang perangkat desa dari 9 kecamatan seusai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober.

"NIPD merupakan sebuah legalitas. Jadi, ini merupakan kekuatan hukum dari perangkat desa," katanya.

Dengan legalitas itu juga, lanjut Iwan, maka akan semakin memperkuat
keyakinan para perangkat desa meningkatkan kinerja. Sebab, nanti akan
berkorelasi dengan penghasilan seperti penghasilan tetap dan tunjangan.

"Kita juga nanti akan lihat dulu aturannya. Mudah-mudahan bisa karena akan meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa," pungkasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner