Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Nama samaran ini digunakan terdakwa saat berkomunikasi via aplikasi chatting, serta diperuntukkan mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih
Jaksa mengatakan, uang hasil TPPU tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Kemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga.
Jaksa Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak tahun 2008.
Dijelaskannya, meski terdapat 7 orang hakim, bukan berarti ketujuh hakim akan menangani setiap terdakwa. Akan tetapi, hanya 5 hakim yang menangani setiap terdakwa.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.
"Sidang mulai jam 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan, Rabu (3/6).
"Telah melimpahkan, mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono merinci kelima tersangka tersebut ialah, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
"JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya.”
KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan.
"Dengan demikian, perkara atas nama Soetikno tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
"Dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan jaksa KPK telah diambil alih oleh majelis hakim," ujar Ali.
Emirsyah juga keberatan atas vonis uang pengganti. Menurut Luhut, Emirsyah tak bersalah lantaran tak merugikan negara.
Selain hukuman kurungan, Dzulmi juga dikenakan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat Dolly dan Kadek bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Keduanya juga tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Pola penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan. Hal itu akan mencegah tersangka melarikan diri atau buron seperti yang kerap terjadi selama ini.
JAKSA penuntut umum (JPU) KPK menuntut hukuman pidana 2,5 tahun penjara terhadap Saeful Bahri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved