Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi

Candra Yuri Nuralam
15/5/2020 20:43
Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding karena merasa tak diadili dengan benar.

Pada Jumat (8/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar karena terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar terkait pengadaan mesin pesawat.
 
Emirsyah menilai banyak kekeliruan dari pertimbangan hakim. "Misalnya pengadilan negeri menyebut Emirysah Satar pernah menitipkan uang pada Soetikno Soedarjo. Itu keliru, dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5).

Emirsyah juga ngotot kelakuannya tak merugikan PT Garuda Indonesia. Malah, kata Luhut, selama Emirsyah memimpin Garuda mendapatkan untung.

"Tidak pernah ada pembuktian Garuda rugi. Justru sebaliknya. Garuda untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin," ujar Luhut.

Emirsyah juga keberatan atas vonis uang pengganti. Menurut Luhut, Emirsyah tak bersalah lantaran tak merugikan negara.

"Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat. Dalam hal sekalipun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," tutur Luhut. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya