Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding karena merasa tak diadili dengan benar.
Pada Jumat (8/5), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Emirsyah Satar karena terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar terkait pengadaan mesin pesawat.
Emirsyah menilai banyak kekeliruan dari pertimbangan hakim. "Misalnya pengadilan negeri menyebut Emirysah Satar pernah menitipkan uang pada Soetikno Soedarjo. Itu keliru, dan lain sebagainya," kata Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5).
Emirsyah juga ngotot kelakuannya tak merugikan PT Garuda Indonesia. Malah, kata Luhut, selama Emirsyah memimpin Garuda mendapatkan untung.
"Tidak pernah ada pembuktian Garuda rugi. Justru sebaliknya. Garuda untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin," ujar Luhut.
Emirsyah juga keberatan atas vonis uang pengganti. Menurut Luhut, Emirsyah tak bersalah lantaran tak merugikan negara.
"Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat. Dalam hal sekalipun formil ada suap jika justru negara tidak rugi maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," tutur Luhut. (X-15)
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved