Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan. Salah satunya ialah keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam perkara korupsi di Kemenpora.
“Harus diselidiki dan digali lagi alat bukti minimal satu lagi untuk membawa oknum bekas jaksa atau orang yang disebut namanya menerima uang untuk ditempatkan sebagai tersangka korupsi. Ini jelas tugasnya KPK dalam konteks penegakan hukum,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Adi ditengarai menerima suap terkait dengan dana hibah Kemenpora untuk KONI Pusat. Ulum menyebut Adi menerima Rp7 miliar saat menangani perkara yang membelit antara Kemenpora dan KONI itu.
Fickar mengatakan, jika keterangan Ulum itu benar, ada dua kemungkinan yang membuat perkara itu dihentikan Kejaksaan Agung. Pertama perkara yang ditangani JAMPidsus dalam hal pembuktiannya tidak terlalu kuat. “Sehingga tetap dijadikan ‘alat pemerasan’ oleh para oknum jaksa, khususnya eks JAM-Pidsus. Kemudian setelah menerima uang, dengan mudah menghentikannya,” beber Fickar.
Kemungkinan kedua, perkara tersebut benar adanya dan prediksi pembuktiannya kuat. Namun, penanganannya baru sampai tingkat penyelidikan. Kemudian oknum JAM-Pidsus sudah menerima uang maka perkara dihentikan tanpa harus secara formal mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).
Fickar menegaskan dua kemungkinan itu mesti jadi perhatian khusus KPK karena kejahatan tersebut terjadi di penegak hukum. “Semuanya harus dilakukan untuk memutus mata rantai regenerasi ‘mafi a peradilan’ di kalangan penegak hukum,” ucap Fickar.
Selain menyebut Adi Toegarisman, Miftahul Ulum menyinggung anggota BPK Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora. Qosasi disebut menerima Rp3 miliar. “Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil Kejagung,” ujar Ulum.
Achsanul pun membantah terlibat suap itu. “Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain. Termasuk kepada saya sendiri,” kata Qosasi.
Qosasi mengaku tidak mengenal bahkan berkomunikasi dengan Ulum. Ia juga meminta Ulum membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. “Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya,” ujar Qosasi. (Cah/P-1)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved