Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Harus Berani Periksa JAM-Pidsus Kejaksaan Agung

Cahya Mulyana
18/5/2020 07:30
KPK Harus Berani Periksa JAM-Pidsus Kejaksaan Agung
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan. Salah satunya ialah keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam perkara korupsi di Kemenpora.

“Harus diselidiki dan digali lagi alat bukti minimal satu lagi untuk membawa oknum bekas jaksa atau orang yang disebut namanya menerima uang untuk ditempatkan sebagai tersangka korupsi. Ini jelas tugasnya KPK dalam konteks penegakan hukum,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Adi ditengarai menerima suap terkait dengan dana hibah Kemenpora untuk KONI Pusat. Ulum menyebut Adi menerima Rp7 miliar saat menangani perkara yang membelit antara Kemenpora dan KONI itu.

Fickar mengatakan, jika keterangan Ulum itu benar, ada dua kemungkinan yang membuat perkara itu dihentikan Kejaksaan Agung. Pertama perkara yang ditangani JAMPidsus dalam hal pembuktiannya tidak terlalu kuat. “Sehingga tetap dijadikan ‘alat pemerasan’ oleh para oknum jaksa, khususnya eks JAM-Pidsus. Kemudian setelah menerima uang, dengan mudah menghentikannya,” beber Fickar.

Kemungkinan kedua, perkara tersebut benar adanya dan prediksi pembuktiannya kuat. Namun, penanganannya baru sampai tingkat penyelidikan. Kemudian oknum JAM-Pidsus sudah menerima uang maka perkara dihentikan tanpa harus secara formal mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Fickar menegaskan dua kemungkinan itu mesti jadi perhatian khusus KPK karena kejahatan tersebut terjadi di penegak hukum. “Semuanya harus dilakukan untuk memutus mata rantai regenerasi ‘mafi a peradilan’ di kalangan penegak hukum,” ucap Fickar.

Selain menyebut Adi Toegarisman, Miftahul Ulum menyinggung anggota BPK Achsanul Qosasi terlibat suap dana hibah Kemenpora. Qosasi disebut menerima Rp3 miliar. “Untuk inisial AQ yang terima Rp3 miliar itu, Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil Kejagung,” ujar Ulum.

Achsanul pun membantah terlibat suap itu. “Saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain. Termasuk kepada saya sendiri,” kata Qosasi.

Qosasi mengaku tidak mengenal bahkan berkomunikasi dengan Ulum. Ia juga meminta Ulum membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. “Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya,” ujar Qosasi. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya