Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang atas nama Agus Suardi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Agus Suardi dituntut oleh jaksa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Liranda Mardhatillah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11).
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 15, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Flores timur
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara,"
tegasnya.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua KONI atas nama Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI atas nama Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar 200juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masingnya sebesar Rp521.909.163, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Ant/OL-16)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Ia memasarkan produknya secara online dan membuka lapangan pekerjaan bagi orang-orang di sekitarnya.
rumah adat sumatera barat dengan ciri khas dan beberapa perbedaan dilihat dari desain serta karakteristik bangunan rumah adat
pakaian adat Sumatera Barat yang biasanya digunakan dalam acara tertentu maupun baju sehari-hari, memiliki ciri khas dan filosofi budaya yang kental
Makanan khas biasanya memiliki rasa, bahan, dan cara penyajian yang unik, dan sering kali memiliki resep turun-temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi.
RATUSAN rumah berukuran mungil berjejer rapi menapak di punggung perbukitan di kaki Gunung Geulis Cimanggung, Sumedang Jawa Barat.
PEMERINTAH Kota Padang tidak mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan balimau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved