Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
JAKSA Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang atas nama Agus Suardi dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Agus Suardi dituntut oleh jaksa dalam kasus perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, Liranda Mardhatillah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11).
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 15, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Flores timur
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara,"
tegasnya.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Ketua KONI atas nama Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI atas nama Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda sebesar 200juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti masing-masingnya sebesar Rp521.909.163, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat.
Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (Ant/OL-16)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan pemerintah mempunyai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang belum berjalan dengan baik.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pembubaran dan perusakan rumah doa atau tempat ibadah kembali terjadi. Terbaru pembubaran rumah doa yang terjadi di Padang.
Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan.
Aksi pelarangam ibadah di Padang menunjukan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved