Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Direktur PTPN III Divonis Lima Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2020 21:27
Mantan Direktur PTPN III Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan(MI/Bary Fathahilah)

MANTAN Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih, dalam sidang di Pengadilan Tidan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, Rabu (3/6).

Vonis perkara nomor 3/Pid.sus.TPK/2020/PN.JKT.PST ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum enam tahun penjara pidana denda Rp300 juta serta subsider enam bulan kurungan. Sementara putusan hakim hanya menyetujui subsider tiga bulan dengan jumlah denda serupa. Hakim menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memutus hukuman. Hal memberatkan perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi .

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Siradj.

Baca juga : KPK Selisik Peran Nurhadi dalam Pengurusan Perkara di PN Jakut

Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana diyakini terbukti menerima suap SGD345 atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Fulus tersebut berasal dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula, dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PT PN III holding perkebunan.

LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan konsumen membeli gula ke PTPN III dengan ikatan perjanjian. Harga ditentukan penjual setiap bulan. Hal ini guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli gula saat harga murah.

Dolly terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya