Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih, dalam sidang di Pengadilan Tidan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, Rabu (3/6).
Vonis perkara nomor 3/Pid.sus.TPK/2020/PN.JKT.PST ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dihukum enam tahun penjara pidana denda Rp300 juta serta subsider enam bulan kurungan. Sementara putusan hakim hanya menyetujui subsider tiga bulan dengan jumlah denda serupa. Hakim menentukan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memutus hukuman. Hal memberatkan perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi .
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Siradj.
Baca juga : KPK Selisik Peran Nurhadi dalam Pengurusan Perkara di PN Jakut
Dolly bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana diyakini terbukti menerima suap SGD345 atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Fulus tersebut berasal dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi.
Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek memberikan long term contract (LTC) kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula, dan PTPN di seluruh Indonesia. Distribusi gula sejatinya diakomodasi melalui PT PN III holding perkebunan.
LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan konsumen membeli gula ke PTPN III dengan ikatan perjanjian. Harga ditentukan penjual setiap bulan. Hal ini guna mencegah permainan dari pembeli yang hanya membeli gula saat harga murah.
Dolly terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-2)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved