Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) ternyata kerap menggunakan nama samaran untuk berkomunikasi.
"Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT AJS, terdakwa Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat, ataupun online," ungkap jaksa penuntut umum Bima Suprayoga dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta (3/6).
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19
Penggunaan nama samaran tersebut, lanjutnya, untuk membahas transaksi jual beli saham yang akan mereka lakukan. Sehingga tidak mudah dilacak dan diketahui pihak-pihak lain.
"Untuk membahas transaksi jual beli saham yang akan dilakukan oleh PT AJS. Penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via Whatsapp, chat, ataupun online," jelas Bima.
Baca juga: Tersangka Ruslan Buton Ajukan Praperadilan
Dia menerangkan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan nama samaran Chief. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo memakai nama Rudy. Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan memilih nama samaran Mahmud.
Sedangkan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, diberi nama samaran Pak Haji dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menggunakan nama samaran Panda.
Baca juga: Tujuh Hakim Ikuti Sidang Perdana Kasus Jiwasraya
Sementara terdakwa Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, tak disebut menggunakan nama samaran. Dan pegawai Jiwasraya yang tidak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti, mendapat julukan Rieke.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut keenam terdakwa telah merugikan negara mencapai Rp16 triliun. Hal itu, lantaran keenam terdakwa telah melakukan investasi yang merugikan perusahaan pelat merah itu dengan membeli empat saham dan 21 reksa dana berisiko.
Dia menjelaskan, terdakwa Heru, Benny, dan Joko bersepakat dengan tiga eks direksi Jiwasraya Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Kesepakatan tersebut dibuat pada 2008 hingga 2018.
Baca juga: Jaksa Sebut 6 Tersangka Kasus Jiwasraya Rugikan Negara Rp16 T
Menurut jaksa, ketiga mantan direksi tersebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tanpa analisis berdasark data objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat). Analisa hanya dilakukan untuk formalitas,
"Hendrisman, Hari, dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar," terang Jaksa.
Kemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga. Pada akhirnya, hal itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
"Kelima terdakwa mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko," tambah Bima.
Ketiga eks direksi pun menyetujui meskipun mengetahui transaksi pembelian atau penjualan instrument keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko yang merupakan pihak terafiliasi dengan terdakwa Heru dan Benny.
Adapun, Heru, Benny, dan Joko telah memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga eks direksi.(X-15)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved