Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Tolak 2 Eks Direksi PTPN III Jadi Justice Collaborator

FACHRI AUDHIA HAFIEZ
13/5/2020 19:50
KPK Tolak 2 Eks Direksi PTPN III Jadi Justice Collaborator
Terdakwa mantan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan (kedua kiri) mengikuti sidang tuntutan secara virtual.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan dua mantan direksi PT Perkebunan Negara (PTPN) III untuk menjadi justice collaborator.

Kedua orang yang mengajukan menjadi justice collaborator adalah mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Di depan persidangan terdakwa tidak mengungkap informasi tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga kami berpendapat permohonan tersebut patut untuk tidak dikabulkan," kata jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin dalam sidang virtual, Rabu (13/5).

Jaksa berpendapat Dolly dan Kadek bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Keduanya juga tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp 3,55 Miliar

Dolly dituntut hukuman selama enam tahun penjara serta dikenakan dena Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Kadek terancam dihukum lima tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan bui.

Keduanya diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ,1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PTPN III

Dolly bersama Kadek diyakini terbukti menerima suap senilai Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Fulus tersebut berasal sari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya