Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) kembali bergulir. PT Insight Investment Management (IIM), diwakili perwakilan perusahaan, menjadi terdakwa korporasi.
Dalam dakwaan, IIM dituduh jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengelolaan investasi reksa dana secara tidak profesional. Investasi juga tidak didukung rekomendasi hasil analisis yang bertentangan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IIM diuntungkan puluhan miliar rupiah atas kasus ini.
“(Telah) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp41.224.893.435,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, dalam dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan, dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.
Ada sejumlah pihak juga yang diperkaya dalam kasus ini. Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
Kemudian, eks petinggi IIM Ekiawan Heri Primaryanto juga mendapatkan USD253.664. Lalu, Patar Sitanggang mendapatkan Rp200 juta.
Dalam kasus ini, ada juga PT KB Valbury Sekuritas Indonesia yang diperkaya Rp2,4 miliar. Kemudian, ada PT Pasific Sekuritas Indonesia yang mendapatkan Rp108 juta.
Ada juga PT Sinarmas Sekuritas yang mendapatkan Rp40 juta. Kemudian, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mendapatkan Rp150 miliar.
“(Sehingga) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1 triliun,” ujar jaksa dalam dakwaan. (H-2)
Namun, KPK tidak bisa memaksakan pemeriksaan karena Kosasih sakit. Sehingga, dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved