Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Dugaan Suap Perpajakan, KPK Geledah Kantor Strategis Kemenkeu

Candra Yuri Nuralam
13/1/2026 14:28
Dugaan Suap Perpajakan, KPK Geledah Kantor Strategis Kemenkeu
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu(Dok. KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke area strategis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1). Penggeledahan di kantor yang berkaitan dengan lingkar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menandai eskalasi serius penyidikan perkara suap perpajakan yang melibatkan pejabat pajak aktif.

Langkah paksa tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan praktik suap yang diduga menggerogoti proses pengawasan dan penilaian pajak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan bertujuan memburu bukti tambahan yang dinilai krusial.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa.

KPK masih menutup rapat detail barang yang disita dari salah satu divisi di kantor tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berjibaku di lokasi.

“Prosesnya masih berlangsung,” kata Budi singkat.

Lima Tersangka, Dua Pemberi dan Tiga Penerima

Perkara ini menyeret lima orang ke kursi tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin (AGS), serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK menduga aliran uang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan perpajakan, praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak kredibilitas otoritas pajak.

Jerat Hukum Berlapis

Para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 12 huruf a atau b hingga Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 jo KUHP 2023.

Adapun pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Penggeledahan di pusat kekuasaan fiskal ini memperlihatkan bahwa KPK tidak berhenti pada aktor lapangan. Penyidikan kini bergerak menelusuri jejak struktural, membuka kemungkinan melebar ke pihak-pihak lain di internal otoritas pajak. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya