Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke area strategis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1). Penggeledahan di kantor yang berkaitan dengan lingkar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menandai eskalasi serius penyidikan perkara suap perpajakan yang melibatkan pejabat pajak aktif.
Langkah paksa tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan praktik suap yang diduga menggerogoti proses pengawasan dan penilaian pajak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penggeledahan bertujuan memburu bukti tambahan yang dinilai krusial.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam perkara yang sedang disidik,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa.
KPK masih menutup rapat detail barang yang disita dari salah satu divisi di kantor tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berjibaku di lokasi.
“Prosesnya masih berlangsung,” kata Budi singkat.
Perkara ini menyeret lima orang ke kursi tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin (AGS), serta anggota tim penilai Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK menduga aliran uang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan perpajakan, praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus merusak kredibilitas otoritas pajak.
Para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 12 huruf a atau b hingga Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan pidana baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 jo KUHP 2023.
Adapun pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
Penggeledahan di pusat kekuasaan fiskal ini memperlihatkan bahwa KPK tidak berhenti pada aktor lapangan. Penyidikan kini bergerak menelusuri jejak struktural, membuka kemungkinan melebar ke pihak-pihak lain di internal otoritas pajak. (Z-10)
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun kondisi global penuh ketidakpastian, permintaan domestik masih menjadi mesin utama penggerak ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui perihal wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di bawah asumsi yang ditetapkan APBN 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun kondisi global penuh ketidakpastian, permintaan domestik masih menjadi mesin utama penggerak ekonomi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved