Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding dari putusan vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hukuman Soetikno dinilai tak setimpal dengan perbuatannya.
"Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Mengaku Menerima Putusan Hakim soal Emirsyah Satar
Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun memori banding. Setelah rampung, JPU KPK akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Dengan demikian, perkara atas nama Soetikno tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Soetikno Soedarjo divonis hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi
Soetikno tak diminta uang pengganti. Adapun jaksa menuntut Soetikno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Sin$14,6 juta dan Euro 11,55 juta.
Soetikno terbukti telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, US$884.200, Euro 1,02 juta, dan Sin$1,18 juta. Suap itu terkait pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.
Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600. Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014.
Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang US$1,45 juta dengan menitip dana dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank. (X-15)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Garuda Indonesia menurunkan tarif tiket pesawat rute domestik hingga 5% untuk penerbangan satu arah. Kebijakan ini diberlakukan pada periode libur sekolah Juni dan Juli.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan mulai menerapkan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% mulai besok, Jumat (6/5).
PENDAPATAN Garuda Indonesia dilaporkan meningkat sebesar 1,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pada kuartal pertama
Selama periode haji, The Sunan Hotel Solo akan menyediakan layanan akomodasi kelas dunia bagi crew Garuda Indonesia yang bertugas pada penerbangan haji dari embarkasi Solo.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved