Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Nyatakan Banding Putusan Penyuap Emirsyah Satar

Candra Yuri Nuralam
15/5/2020 20:54
KPK Nyatakan Banding Putusan Penyuap Emirsyah Satar
Eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (kiri).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding dari putusan vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hukuman Soetikno dinilai tak setimpal dengan perbuatannya.

"Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5).

Baca juga: KPK Mengaku Menerima Putusan Hakim soal Emirsyah Satar

Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun memori banding. Setelah rampung, JPU KPK akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Dengan demikian, perkara atas nama Soetikno tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Soetikno Soedarjo divonis hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi

Soetikno tak diminta uang pengganti. Adapun jaksa menuntut Soetikno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Sin$14,6 juta dan Euro 11,55 juta.

Soetikno terbukti telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, US$884.200, Euro 1,02 juta, dan Sin$1,18 juta. Suap itu terkait pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.

Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600. Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014.

Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang US$1,45 juta dengan menitip dana dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya