Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding dari putusan vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hukuman Soetikno dinilai tak setimpal dengan perbuatannya.
"Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Mengaku Menerima Putusan Hakim soal Emirsyah Satar
Ali mengatakan jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun memori banding. Setelah rampung, JPU KPK akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Dengan demikian, perkara atas nama Soetikno tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Soetikno Soedarjo divonis hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Ajukan Banding: Tidak Ada Bukti Garuda Merugi
Soetikno tak diminta uang pengganti. Adapun jaksa menuntut Soetikno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Sin$14,6 juta dan Euro 11,55 juta.
Soetikno terbukti telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, US$884.200, Euro 1,02 juta, dan Sin$1,18 juta. Suap itu terkait pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.
Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600. Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014.
Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang US$1,45 juta dengan menitip dana dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank. (X-15)
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved