Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TUJUH hakim mengikuti persidangan perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengakui hal itu jarang terjadi. Biasanya dalam persidangan hanya ada lima anggota majelis hakim.
"Biasanya setiap terdakwa, hakimnya terdiri dari 5 orang. Tapi kami hadirkan tujuh di sini supaya saling mengetahui karena kita periksa sekaligus. Kami sepakat dengan itu," ujarnya sebelum membuka persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Baca juga: Putusan Pemberian Rehabilitasi Dwi Sasono belum Keluar
Dijelaskannya, meski terdapat 7 orang hakim, bukan berarti ketujuh hakim akan menangani setiap terdakwa. Akan tetapi, hanya 5 hakim yang menangani setiap terdakwa.
"Jadi, itu penjelasan kami. Setiap terdakwa majelisnya 5, bukan 7. Meskipun saat ini dihadirkan 7 karena kita melaksanakan sidangnya sekaligus," jelas Rosmina.
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19
Dalam persidangan perdana itu menghadirkan enam orang tersangka. Mereka yang menghadapi pembacaan dakwaan yakni mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro kami akan bacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan 4 terdakwa lainnya tidak ada TPPU," kata jaksa penuntut umum. (X-15)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved