Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
03/6/2020 10:01
Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini
Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/5).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )

ENAM tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.

"Sidang mulai jam 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan, Rabu (3/6).

Enam orang tersangka yang akan diadili tersebut diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Diadili

Yadyn belum membeberkan materi dakwaan yang akan dibacakan. Surat dakwaan diduga kuat menjelaskan fakta-fakta yang belum terungkap dalam kasus yang menjerat perusahaan pelat merah itu.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga terjerat kasus pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya