Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (3/6) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam orang tersangka itu menarik banyak pengunjung.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.
Situasi yang ramai tersebut sangat berpotensi mepanggar protokol physical distancing terkait pencegahan penyebaran covid-19. Dengan demikian, majelis hakim pun meminta pengunjung yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Kami mengingatkan dengan formasi 6 tersangka ini protokol kesehatan nomor 1 yang harus kita pegang. Jangan bergerombol seperti ini," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina sebelum membuka sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/6)
"Kalau begini kondisinya akan menyulitkan proses sidang. Kami mohon pihak-pihak yang tidak berkepentingan boleh menunggu di luar apalagi ini baru persidangan awal (pembacaan dakwaan)," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini
Majelis hakim juga mengingatkan apabila tidak mematuhi protokol covid-19 persidangan bisa saja dibubarkan. Apalagi, sejumlah pengunjung bahkan menempati kursi-kursi yang sudah diberi tanda larang .
"Silahkan pihak-pihak yang tidak berkempentingan meninggalkan ruang sidang sebelum kita dibubarkan," tegasnya.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari 7 anggota itu sempat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum apakah akan melanjutkam sidang atau dilakukan secara teleconference. Namun, baik JPU dan kuasa hukum meminta sidang tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan mengatur ulang pengunjung yang hadir agar tidak melanggar protokol covid-19. (A-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved