Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19

Faustinus Nua
03/6/2020 11:51
Sidang Kasus Jiwasraya Ramai, Hakim Minta Taati Protokol Covid-19
Suasana sidang perdana Jiwasaraya yang ramai pengunjung di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/6).(MI/FAUSTINUS NUA)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (3/6) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi  PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam orang tersangka itu menarik banyak pengunjung.

Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.

Situasi yang ramai tersebut sangat berpotensi mepanggar protokol physical distancing terkait pencegahan penyebaran covid-19. Dengan demikian, majelis hakim pun meminta pengunjung yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan sidang.

"Kami mengingatkan dengan formasi 6 tersangka ini protokol kesehatan nomor 1 yang harus kita pegang. Jangan bergerombol seperti ini," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina sebelum membuka sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/6)

"Kalau begini kondisinya akan menyulitkan proses sidang. Kami mohon pihak-pihak yang tidak berkepentingan boleh menunggu di luar apalagi ini baru persidangan awal (pembacaan dakwaan)," katanya.

Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini

Majelis hakim juga mengingatkan apabila tidak mematuhi protokol covid-19 persidangan bisa saja dibubarkan. Apalagi, sejumlah pengunjung bahkan menempati kursi-kursi yang sudah diberi tanda larang .

"Silahkan pihak-pihak yang tidak berkempentingan meninggalkan ruang sidang sebelum kita dibubarkan," tegasnya.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari 7 anggota itu sempat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum apakah akan melanjutkam sidang atau dilakukan secara teleconference. Namun, baik JPU dan kuasa hukum meminta sidang tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan mengatur ulang pengunjung yang hadir agar tidak melanggar protokol covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya