Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (3/6) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sidang yang diagendakan berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam orang tersangka itu menarik banyak pengunjung.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.
Situasi yang ramai tersebut sangat berpotensi mepanggar protokol physical distancing terkait pencegahan penyebaran covid-19. Dengan demikian, majelis hakim pun meminta pengunjung yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Kami mengingatkan dengan formasi 6 tersangka ini protokol kesehatan nomor 1 yang harus kita pegang. Jangan bergerombol seperti ini," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina sebelum membuka sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/6)
"Kalau begini kondisinya akan menyulitkan proses sidang. Kami mohon pihak-pihak yang tidak berkepentingan boleh menunggu di luar apalagi ini baru persidangan awal (pembacaan dakwaan)," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya Digelar Hari Ini
Majelis hakim juga mengingatkan apabila tidak mematuhi protokol covid-19 persidangan bisa saja dibubarkan. Apalagi, sejumlah pengunjung bahkan menempati kursi-kursi yang sudah diberi tanda larang .
"Silahkan pihak-pihak yang tidak berkempentingan meninggalkan ruang sidang sebelum kita dibubarkan," tegasnya.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari 7 anggota itu sempat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum apakah akan melanjutkam sidang atau dilakukan secara teleconference. Namun, baik JPU dan kuasa hukum meminta sidang tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan mengatur ulang pengunjung yang hadir agar tidak melanggar protokol covid-19. (A-2)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved