Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami megakorupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
MAHKAMAH Agung (MA) memangkas hukuman terpidana perkara suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar.
Selanjutnya, Saeful pun menghubungi Riezky dan meminta untuk bertemu.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Risyanto Suanda dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar hukum terkait kasus suap kuota impor ikan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 dan 24 Februari 2020.
Tanpa berpikir panjang, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya meminta hakim membatalkan dakwaan korupsi.
Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut lantaran dinilai tidak melakukan tindak pidan korupsi.
Perkara dugaan korupsi tersebut menyangkut fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) pada periode 2014-2015
Foto bersama sejumlah tokoh besar dan pimpinan partai ditunjukkan Harun yang menginginkan ditetapkan sebagai anggota legislatif.
Nama samaran ini digunakan terdakwa saat berkomunikasi via aplikasi chatting, serta diperuntukkan mengaburkan identitas pihak yang terlibat.
Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih
Jaksa mengatakan, uang hasil TPPU tersebut patut diduga merupakan hasil tindak pidana dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
Kemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga.
Jaksa Bima menerangkan awalnya keenam tersangka membuat kesepakatan pengaturan pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Kesepakatan itu dibuat sejak tahun 2008.
Dijelaskannya, meski terdapat 7 orang hakim, bukan berarti ketujuh hakim akan menangani setiap terdakwa. Akan tetapi, hanya 5 hakim yang menangani setiap terdakwa.
Dari pantauan Media Indonesia, sekitar ratusan pengunjung memenuhi ruangan sidang. Ramainya pengunjung tersebut terdiri atas media, pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak ketiga lainnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved