Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam, sedangkan satu tersangka merupakan peng usaha.
“Pada hari ini kami menetapkan lima tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea Cukai) dan satu pengusaha,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Jakarta, kemarin.
Hari menyatakan penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Penetapan terhadap lima tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. “Nah, berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan,” tukasnya.
Adapun kelima tersangka itu terdiri dari empat pejabat teras Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ber inisial MM, DA, HAW, dan KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.
Pada 12 Mei lalu, tim penyidik kejagung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, dan empat staf di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor tekstil pada 2018 hingga 2020.
Empat staf yang diperiksa bersama Susila ketika itu ialah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I, Yosef Hedriansyah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai, Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II, Bambang Lusanto Gustomo, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I, M Munif.
Dugaan korupsi berawal dari ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen dan isi muatan setelah pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyi dikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. “Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” jelas Hari. (Rif/P-3)
Pemerintah berjanji meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi reguler pada Maret 2026, menyusul keberatan pelaku usaha swasta atas pemangkasan kuota yang dinilai terlalu drastis.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved