Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam, sedangkan satu tersangka merupakan peng usaha.
“Pada hari ini kami menetapkan lima tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea Cukai) dan satu pengusaha,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Jakarta, kemarin.
Hari menyatakan penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Penetapan terhadap lima tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. “Nah, berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan,” tukasnya.
Adapun kelima tersangka itu terdiri dari empat pejabat teras Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ber inisial MM, DA, HAW, dan KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.
Pada 12 Mei lalu, tim penyidik kejagung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, dan empat staf di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor tekstil pada 2018 hingga 2020.
Empat staf yang diperiksa bersama Susila ketika itu ialah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I, Yosef Hedriansyah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai, Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II, Bambang Lusanto Gustomo, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I, M Munif.
Dugaan korupsi berawal dari ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen dan isi muatan setelah pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyi dikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. “Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” jelas Hari. (Rif/P-3)
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved