Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis (12/06), Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 310.736 batang rokok ilegal dari tiga titik berbeda, masing-masing di Karanganyar, Surakarta, dan Sukoharjo.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pick up berpelat AD menuju wilayah Tasikmadu, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan target saat proses pembongkaran di lokasi yang telah dipantau.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan rokok ilegal dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai di atas kendaraan tersebut, serta sejumlah rokok yang ditimbun di halaman rumah milik salah satu pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.
Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial DNY, STN, dan RST. Pengembangan lebih lanjut dari penggeledahan di Karanganyar mengarah pada dua lokasi lain, yaitu rumah keluarga DNY di Banjarsari, Surakarta, dan rumah RST di Mojolaban, Sukoharjo.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp464,15 juta, nilai cukai sebesar Rp233,43 juta, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp302,73 juta.
Meski para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, yaitu dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda.
“Total denda yang dibayarkan oleh ketiga pelaku adalah Rp700.319.000, dan seluruhnya telah disetor ke kas negara,” ujar Yetty.
Yetty menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yang merugikan negara dan dapat mengganggu kelangsungan industri sah.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (H-2)
Bea Cukai Surakarta melepas ekspor perdana PT Prospecta Garmindo yang mengirimkan 4.610 buah jaket dan celana ke Jepang, dengan nilai ekspor mencapai US$236.648,51 (sekitar Rp3,98 miliar).
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Bea Cukai Surakarta telah menambah penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved