Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
BEA Cukai Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis (12/06), Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 310.736 batang rokok ilegal dari tiga titik berbeda, masing-masing di Karanganyar, Surakarta, dan Sukoharjo.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pick up berpelat AD menuju wilayah Tasikmadu, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan target saat proses pembongkaran di lokasi yang telah dipantau.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan rokok ilegal dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai di atas kendaraan tersebut, serta sejumlah rokok yang ditimbun di halaman rumah milik salah satu pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.
Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial DNY, STN, dan RST. Pengembangan lebih lanjut dari penggeledahan di Karanganyar mengarah pada dua lokasi lain, yaitu rumah keluarga DNY di Banjarsari, Surakarta, dan rumah RST di Mojolaban, Sukoharjo.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp464,15 juta, nilai cukai sebesar Rp233,43 juta, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp302,73 juta.
Meski para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, yaitu dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda.
“Total denda yang dibayarkan oleh ketiga pelaku adalah Rp700.319.000, dan seluruhnya telah disetor ke kas negara,” ujar Yetty.
Yetty menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yang merugikan negara dan dapat mengganggu kelangsungan industri sah.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (H-2)
Bea Cukai Surakarta melepas ekspor perdana PT Prospecta Garmindo yang mengirimkan 4.610 buah jaket dan celana ke Jepang, dengan nilai ekspor mencapai US$236.648,51 (sekitar Rp3,98 miliar).
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, Bea Cukai Surakarta telah menambah penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM)
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan upaya pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) Rokok Ilegal menjadi langkah awal yang harus dikawal untuk penindakan rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved