Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 300 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi Sekaligus

Media Indonesia
21/7/2025 17:44
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 300 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Lokasi Sekaligus
Ilustrasi(Dok Bea Cukai Surakarta)

BEA Cukai Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Kamis (12/06), Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 310.736 batang rokok ilegal dari tiga titik berbeda, masing-masing di Karanganyar, Surakarta, dan Sukoharjo.

Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil pick up berpelat AD menuju wilayah Tasikmadu, Karanganyar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan target saat proses pembongkaran di lokasi yang telah dipantau.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan rokok ilegal dalam kemasan karton tanpa dilekati pita cukai di atas kendaraan tersebut, serta sejumlah rokok yang ditimbun di halaman rumah milik salah satu pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty.

Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial DNY, STN, dan RST. Pengembangan lebih lanjut dari penggeledahan di Karanganyar mengarah pada dua lokasi lain, yaitu rumah keluarga DNY di Banjarsari, Surakarta, dan rumah RST di Mojolaban, Sukoharjo.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp464,15 juta, nilai cukai sebesar Rp233,43 juta, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp302,73 juta.

Meski para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai jo UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, yaitu dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda.

“Total denda yang dibayarkan oleh ketiga pelaku adalah Rp700.319.000, dan seluruhnya telah disetor ke kas negara,” ujar Yetty.

Yetty menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, yang merugikan negara dan dapat mengganggu kelangsungan industri sah.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (H-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya