Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ke pada Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI dengan nilai kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan membayar denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa yang masih buron. “Ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga meminta perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar.
Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Putusan itu lebih rendah jika dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Raden Priyono, dan terdakwa dua, Djoko Harsono, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.
Bagi para terdakwa, dibebani membayar denda sejumlah Rp200 juta. Ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Rosmina.
Adapun dalam pembacaan putusan, Rosmina menyebutkan Raden dan Djoko telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi se bagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Rif/P-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved