Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ke pada Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI dengan nilai kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan membayar denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa yang masih buron. “Ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga meminta perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Honggo juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp97 miliar.
Honggo disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Putusan itu lebih rendah jika dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Raden Priyono, dan terdakwa dua, Djoko Harsono, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.
Bagi para terdakwa, dibebani membayar denda sejumlah Rp200 juta. Ditetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Rosmina.
Adapun dalam pembacaan putusan, Rosmina menyebutkan Raden dan Djoko telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi se bagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Rif/P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved