Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASISTEN pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Atas vonis tersebut, Ulum langsung menyatakan menerima. “Saya menerima putusan ini,” ucap Ulum.
Sementara itu, JPU yang diwakili jaksa Ronald menyatakan ban ding. “Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding,” tegas Ronald.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima uang Rp8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora serta Program Indonesia Emas.
Hakim juga menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Menpora kala itu Imam Nahrawi. Ulum tidak dituntut hu - kuman tambahan berupa membayar uang pengganti.
Lebih ringan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan Ulum dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Ia juga tidak kooperatif dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.
“Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6).
Ulum dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Ke menpora. Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Ulum dianggap melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain menerima gratifikasi Rp8,6 miliar, yang rinciannya, dari Hamidy Rp300 juta dan Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora, dia juga menerima Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah, eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, yang bersumber dari anggaran Satlak Prima.
Ada pula Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Peja bat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rp400 juta dari eks BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono.
Berkenaan dengan kasus itu pula, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. (Cah/Ant/P-3)
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Kemenpora membuka peluang domino masuk agenda olahraga nasional termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait program deregulasi aturan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
TIM bulutangkis Indonesia tengah memasuki fase pematangan menuju SEA Games Thailand 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 sampai 20 Desember.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved