Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan bahwa kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang menjadi tersangka suap pernah menyambanginya di Kantor KPU pusat. Harun menunjukkan dokumen surat keputusan Mahkamah Agung dan foto-foto dirinya bersama tokohtokoh PDIP.
“Seingat saya ia membawa sejumlah dokumen putusan MA, kemudian surat DPP PDI Perjuangan, dan ada beberapa foto yang ditunjukkan. Foto ia dengan sejumlah tokoh besar, ada sejumlah pejabat serta pimpinan partai,” ungkap Arief dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) Sumatra Selatan dan gratifikasi yang menempatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai terdakwa.
Arief hadir bersama komisioner KPU Hasyim Asyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketua KPU Sumatra Selatan, Kelly Mariana, dihadirkan melalui konferensi televideo.
Arief mengaku tidak tahu maksud Harun menunjukkan foto-foto tersebut. “Tapi saya tidak menanggapi dan saya biasa saja. Saya tidak komentari apa pun,” imbuhnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Setelah mendengar pernyataan Arief, jaksa KPK pun kembali mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut Harun mendesak Arief untuk membantu permohonan PAW-nya. “Apa yang bersangkutan sempat mendesak untuk dibantu?” tanya jaksa KPK. Arief mengaku tidak ingat.
Ia mengatakan dalam pertemuannya saat itu, Harun hanya menyampaikan perihal surat keputusan MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. “Saya enggak ingat apakah ada penyampaian dari Pak Harun mengenai soal permintaan desakan dibantu. Saya tegaskan sampai hari ini saya enggak pernah kenal Harun Masiku. Menelepon saja saya enggak pernah,” tegasnya.
Menurut Arief, ia telah menegaskan kepada Harun ketika itu bahwa KPU dalam mengambil kebijakan dan dalam memutus kebijakan selalu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Wahyu Setiawan didakwa telah menerima hadiah atau janji, berupa uang secara bertahap sebesar S(Singapura)$19.000 dan S$38.350, atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.
Suap berasal dari kader PDIP Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui perantara eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu, Saeful, dan Agustiani, hingga kini masih buron.
Suap diberikan agar Wahyu meng upayakan permohonan PAW disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Gratifikasi Papua Barat
Selain menerima suap, KPK mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait dengan seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025. Uang itu diduga berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diserahkan melalui Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Arief membenarkan bahwa Wahyu pernah menjabat koordinator wilayah (korwil) Provinsi Papua Barat. Korwil bertugas berkoordinasi dengan KPU daerah (KPUD).
“Untuk memudahkan koordinasi, kami juga membagi masing- masing anggota (KPU) jadi koordinator untuk beberapa wilayah provinsi,” tambahnya.
Arief menjelaskan tidak ada ketentuan khusus putra-putri daerah harus yang mengisi anggota KPUD. Namun, hal itu biasanya menjadi pertimbangan dalam proses seleksi. “Tidak ada ketentuan harus dari mana (asal daerah),” ia menegaskan. (Medcom/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved