Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya

Faustinus Nua
11/6/2020 06:05
Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya
Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro berjalan keluar mengenakan rompi merah jambu seusai menjalani persidangan.(MI/Susanto)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana investasi Benny Tjokrosaputro mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan lantaran memiliki bukti tidak melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu bukti yang diajukan Benny ialah tidak memiliki nama samaran seperti yang disampaikan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan minggu lalu.

“Bahkan pada halaman 65 surat dakwaan di mana jaksa menuduh adanya namanama samaran dalam tuduhan transaksi saham PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya), seperti Mahmud, Rudy, Pak Haji, dan lain-lain. Pada halaman tersebut terang benderang sama sekali tidak ada nama saya Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin. *Benny mengaku tidak mengenal direksi Jiwasraya yang menjadi terdakwa, kecuali Harry Prasetyo. Ia juga mengaku tak pernah mengikuti meeting atau berkomunikasi dengan direksi Jiwasraya maupun pengurus reksa dana.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan para terdakwa memiliki nama samaran untuk berkomunikasi guna mengaburkan identitas terdakwa. Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat menggunakan nama samaran Pak Haji dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto disebut Panda.

Kemudian, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan samaran Chief, nama Mahmud untuk eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Rudy untuk mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Adapun pegawai Jiwasraya yang tak berstatus terdakwa, Agustin Widhiastuti dijuluki Rieke.

Benny juga memohon kepada Majelis Hakim membatalkan dakwaan. Benny juga mempertanyakan penyitaan asetnya oleh JPU yang di luar periode kasus Jiwasraya.


UU Pasar Modal

Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo, mengatakan terjadi kekeliruan penanganan kasus kliennya oleh penegak hukum. Pasalnya, dari dakwaan JPU jelas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa ialah UU Pasar Modal.

“Sejak penyelidikan perkara ini sudah terjadi kekeliruan. Tuduhan penuntut umum itu lebih bersifat pelanggaran hukum perdata atau administrasi, bukan pidana,” ungkapnya dalam sidang pembacaan pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Salah satu kekeliruan, katanya, ialah penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Soesilo yang juga menjadi penasihat terdakwa Heru Hidayat, menyampaikan penanganan kasus ini seharusnya dilakukan penyidik kepolisian di OJK, mengingat tuduhan dalam dakwaan bukan merupakan bagian dari pidana korupsi.

Apalagi, JPU menyebut telah merugikan keuangan Rp16,8 triliun. Menurutnya, hal itu membingungkan karena tidak disertakan dengan bukti-bukti dan tidak diurai tindakan tiaptiap terdakwa.

“Tidak ada uraian perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau memperoleh keuntungan, maka kepada terdakwa tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Joko memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan itu. Semua aset yang disita dan rekening bank yang diblokir bisa dikembalikan kepada terdakwa. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya