Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana investasi Benny Tjokrosaputro mengajukan keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Benny memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut lantaran dinilai tidak melakukan tindak pidan korupsi.
"Izinkan saya memohon perkenan Majelis Hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dam membebaskan saya daru rumah tahanan," ungkap Benny dalam membacaka eksepsi pribadi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Benny mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU. Dia menilai JPU atau Kejagung tidak hati-hati dan melakukan kesalahan saat menyita aset dan pemblokiran rekening bank miliknya serta pihak ketiga.
Menurutnya, sesuai dakwaan dinyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kasus Jowasraya sejak tahun 2008 hingga 2018. Akan tetapi, penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank justru dilakukan untuk semua aset, bahkan aset sebelum periode tersebut.
Selain itu, Benny mengatakan bahwa dirinya sudah melunasi hutang perusahaannya kepada Jiwasraya tahun 2016. Utang sebesar Rp680 miliar itu sudah dilunasinya, sehingga tidak ada kewajiban hukum terkait Jiwasraya.
Begitu pula dengan kerugian Jiwasraya yang sudaj terjadi sejak 2006, Benny merasa dirinya dikorbankan. Banyak pemberitaan yang tidak berimbang yang menuduhnya melakukan korupsi pada perusahaan plat meraj tersebut.
"Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankam kepada diri saya dan para terdakwa lainnya. Padahal banyak penyebab lain yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut," jelas Benny.
Baca juga: Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Jiwasraya
Benny pun merasa janggal denga hasil audit BPK. Menurutnya, laporan keuangan Jiwasraya tahun 2018 saja belum ada, tetapi BPK bisa melakukan audit 2008-2018.
"Laporan keuangan PT AJS tahun 2018 belum ada dan sudah dikenakan sanksi oleh OJK di akhir tahun 2019. Jadi bagaimana BPK bisa melakukan audit investigatif sampai tahun 2018 kalau dasar laporan perusahaannyaaan yang diperiksa saja tidak ada?" kata dia.
Benny pun menyapaikan bahwa banyak tuduhan dalam dakwaan yang merugikan dirinya. Mulai dari menggoreng saham sebanya 124 saham tanpa bukti transaksi hingga mengendalikan investasi perusahaan. Padahal, dia merasa tidak mengenal kajaran direksi Jiwasraya kecualj Harry Prasetyo.
"Saya didakwa mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan reksa dana PT AJS, tapi mengapa saya tidak pernah diajak meeting. Bahkan ditelpon pun tidak pernah oleh management PT AJS maupun management reksa dana lainnya," jelas Benny.
Adapun, Benny bersama 5 terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan. Keenamnya didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun.(A-2)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved