Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia mengaku pernah didatangi kader PDIP yang juga terpidana dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Saeful Bahri dan diminta mengundurkan diri dari kursi calon legislatif terpilih.
Hal itu diungkapkan Riezky dalam persidangan kasus dugaan korupsi permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dan gratifikasi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saya ketemu berhadapan, saya, meja, Pak Saeful saja,” ucap Riezky dalam persidangan di Pengadilan Tipokor Jakarta, kemarin. *Ia mengaku, mulanya ia dihubungi kader PDIP Donny Tri Istiqomah saat berada di Singapura. Dalam pembicaraan itu, Donny mengatakan Saeful akan menghubungi Riezky dan mengajak bertemu.
Selanjutnya, Saeful pun menghubungi Riezky dan meminta untuk bertemu.
Setelah itu, Saeful meminta untuk bertemu Riezky di Hotel Shangri-La Orchid. Dalam pertemuan yang berlangsung 90 menit itu, Saeful meminta Riezky membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari caleg terpilih.
“Bahwa Pak Harun akan menggantikan saya, sempat ketawa. Saya sampaikan di bawah saya kan ada kurang lebih empat orang lagi, baru dia. Ya, saya kan mikirnya gimana nasib empat orang ini,” ujarnya
Dikatakannya, Saeful saat itu menyebutkan dirinya akan digantikan Harun Masiku dan biaya kompensasi suara Riezky dikalikan Rp50 ribu per suara serta jabatan yang sama hormatnya dengan DPR.
Ia mengatakan, kala itu Saeful terlihat membawa amplop yang katanya surat keputusan Mahkamah Agung (MA). “Terus ada lagi dia sempat buka amplop cokelat, menurut dia, itu fatwa MA terkait putusan MA tentang pileg,” jelasnya.
Namun, merasa terus didesak, Riezky menolak penawaran Saeful meskipun diiming-imingi apa pun. “Dia ngotot tuh, saya enggak mau, masih saja didesak terus. Saya bilang percuma Anda menyampaikan a-z poin yang sama, apa pun urusannya saya tidak akan mundur, saya bilang gitu, ya sudah saya pamit pulang karena ini sia-sia juga gitu,” tukasnya.
Dapat diketahui, terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima hadiah atau janji sebesar S$19.000 dan S$38.350 atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Suap diberikan agar Wahyu dapat memengaruhi keputusan KPU supaya Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat PAW. Selain suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait dengan seleksi anggota KPUD Papua Barat. (Rif/P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved