Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia mengaku pernah didatangi kader PDIP yang juga terpidana dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Saeful Bahri dan diminta mengundurkan diri dari kursi calon legislatif terpilih.
Hal itu diungkapkan Riezky dalam persidangan kasus dugaan korupsi permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dan gratifikasi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Saya ketemu berhadapan, saya, meja, Pak Saeful saja,” ucap Riezky dalam persidangan di Pengadilan Tipokor Jakarta, kemarin. *Ia mengaku, mulanya ia dihubungi kader PDIP Donny Tri Istiqomah saat berada di Singapura. Dalam pembicaraan itu, Donny mengatakan Saeful akan menghubungi Riezky dan mengajak bertemu.
Selanjutnya, Saeful pun menghubungi Riezky dan meminta untuk bertemu.
Setelah itu, Saeful meminta untuk bertemu Riezky di Hotel Shangri-La Orchid. Dalam pertemuan yang berlangsung 90 menit itu, Saeful meminta Riezky membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari caleg terpilih.
“Bahwa Pak Harun akan menggantikan saya, sempat ketawa. Saya sampaikan di bawah saya kan ada kurang lebih empat orang lagi, baru dia. Ya, saya kan mikirnya gimana nasib empat orang ini,” ujarnya
Dikatakannya, Saeful saat itu menyebutkan dirinya akan digantikan Harun Masiku dan biaya kompensasi suara Riezky dikalikan Rp50 ribu per suara serta jabatan yang sama hormatnya dengan DPR.
Ia mengatakan, kala itu Saeful terlihat membawa amplop yang katanya surat keputusan Mahkamah Agung (MA). “Terus ada lagi dia sempat buka amplop cokelat, menurut dia, itu fatwa MA terkait putusan MA tentang pileg,” jelasnya.
Namun, merasa terus didesak, Riezky menolak penawaran Saeful meskipun diiming-imingi apa pun. “Dia ngotot tuh, saya enggak mau, masih saja didesak terus. Saya bilang percuma Anda menyampaikan a-z poin yang sama, apa pun urusannya saya tidak akan mundur, saya bilang gitu, ya sudah saya pamit pulang karena ini sia-sia juga gitu,” tukasnya.
Dapat diketahui, terdakwa mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima hadiah atau janji sebesar S$19.000 dan S$38.350 atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Suap diberikan agar Wahyu dapat memengaruhi keputusan KPU supaya Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat PAW. Selain suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait dengan seleksi anggota KPUD Papua Barat. (Rif/P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved