Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPK Segera Adili Bos PT Gloria Karsa Abadi

Candra Yuri Nuralam
27/6/2020 07:45
KPK Segera Adili Bos PT Gloria Karsa Abadi
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus tersangka dugaan suap pemberian fasilitas, dan izin luar biasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar segera diadili.

"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tersangka Radian Azhar ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/6).

Penyerahan berkas Radian dilakukan KPK kemarin, 26 Juni 2020. Masa penahanan Radian akan ditambah 20 hari ke depan.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya," ujar Ali.

Baca juga: Direktur PT HTK Ditahan

Radian akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Jaksa akan melimpahkan berkas kasus Radian ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dalam 14 hari kerja.

Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. 

Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik