Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

4 Tersangka Korupsi Danareksa Ditahan

Rifaldi Putra Irianto
05/6/2020 06:30
4 Tersangka Korupsi Danareksa Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.(ANTARA)

TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI langsung menahan empat tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas. Keempatnya ditetapkan tersangka pada Rabu (3/6/2020).

“Setelah selesai menjalani pemeriksaan pada 3 Juni 2020 sebagai tersangka dalam perkara tersebut, (terhadap) keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) negara untuk waktu selama 20 hari,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, kemarin.

Perkara dugaan korupsi tersebut menyangkut fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR) pada periode 2014-2015.

Hari menyebutkan dua dari empat tersangka itu ialah Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief dan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman.

Kemudian, Direktur PT ATR Zakie Mubarak Yos dan mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin.

“Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020,” imbuh Hari.

Keempat tersangka ditempatkan di dua rutan berbeda, yakni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipinang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.

Dalam kaitan penerapan kenormalan baru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung RI (SEJA) Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Panduan Keberlangsungan Kegiatan Pelayanan Publik pada Kondisi New Normal Pandemi covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Terkait dengan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi new normal,” ucap Jaksa Agung dalam keterangan resmi, kemarin.

Aturan untuk pegawai dan tamu di lingkungan kejaksaan tersebut antara lain mencakup penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak fi sik yang ketat.

Pimpinan satuan kerja diberi tugas dan tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut pada satuan kerja masing-masing serta melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. (Rif/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya