Istri Nurhadi Mangkir Lagi

Cahya Mulyana
16/6/2020 06:50
Istri Nurhadi Mangkir Lagi
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi men jadwal ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), untuk diperiksa sebagai saksi, pada Senin (22/6/2020). Penyidik KPK, kemarin, memanggil Tin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

“Namun, Tin tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang, Senin (22/6),” kata Plt Juru Biicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Selain Tin, terdapat dua saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk tersangka Hiendra, yaitu buruh harian lepas Hamaji dan pegawai negeri sipil (PNS) Royani.

Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 dan 24 Februari 2020.

Tin sempat diamankan tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi, di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

Dalam kasus itu, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.

Bahkan, anggota KPK periode 2011- 2015 Bambang Widjojanto menyebut Tin bisa menjadi pintu masuk jika KPK membuka penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.

“Yang menerima cek kan mantunya (Rezky Herbiyono). Sementara berkaitan dengan pencucian uang salah satu orang yang menjadi messenger dan managing seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan itu diduga dilakukan Tin. Dari mana indikasi itu? Saya punya catatannya,” ungkap Bambang dalam diskusi daring bertajuk Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?, Jumat (5/6).

Ia mencatat, mulai 2004 sampai 2009, kekayaan Tin tidak sesuai dengan penghasilannya. “Ada keluar masuk uang selama 2004-2009, paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan, kemudian ada transaksitransaksi itu pada 2010 sampai 2011 meningkat. Ada satu yang menarik sampai ada sopirnya diduga menyerahkan uang antara 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening Tin. Kami tidak bisa bayangkan ada profi l keuangan seperti itu,” tuturnya. (Cah/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya