Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi men jadwal ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), untuk diperiksa sebagai saksi, pada Senin (22/6/2020). Penyidik KPK, kemarin, memanggil Tin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
“Namun, Tin tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang, Senin (22/6),” kata Plt Juru Biicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Selain Tin, terdapat dua saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk tersangka Hiendra, yaitu buruh harian lepas Hamaji dan pegawai negeri sipil (PNS) Royani.
Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 dan 24 Februari 2020.
Tin sempat diamankan tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi, di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, tetapi statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.
Bahkan, anggota KPK periode 2011- 2015 Bambang Widjojanto menyebut Tin bisa menjadi pintu masuk jika KPK membuka penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.
“Yang menerima cek kan mantunya (Rezky Herbiyono). Sementara berkaitan dengan pencucian uang salah satu orang yang menjadi messenger dan managing seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan itu diduga dilakukan Tin. Dari mana indikasi itu? Saya punya catatannya,” ungkap Bambang dalam diskusi daring bertajuk Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?, Jumat (5/6).
Ia mencatat, mulai 2004 sampai 2009, kekayaan Tin tidak sesuai dengan penghasilannya. “Ada keluar masuk uang selama 2004-2009, paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan, kemudian ada transaksitransaksi itu pada 2010 sampai 2011 meningkat. Ada satu yang menarik sampai ada sopirnya diduga menyerahkan uang antara 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening Tin. Kami tidak bisa bayangkan ada profi l keuangan seperti itu,” tuturnya. (Cah/Ant/P-3)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved