Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
JAKSA penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8triliun.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin, ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dinilai menggunakan modus operandi sehingga pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara itu merupakan tindak pidana perasuransian dan pasar modal tidak dapat diterima.
“Perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pasar modal dan perasuransian hanya merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa,” ungkap JPU saat membacakan penolakan eksepsi terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa membantah eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak dapat diterima karena mengandung sengketa perdata. Pelanggaran di kasus pasar modal, menurut jaksa, sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi.
“Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” ujar jaksa.
Cermat
Jaksa juga membatah eksepsi terdakwa yang menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, khususnya waktu dan tempat kejadian tindak rasuah.
“Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” terang jaksa.
Jaksa meminta agar majelis menyatakan dakwaan telah disusun secata cermat, jelas, dan lengkap. Persyaratan formal dan materiil dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Jaksa memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhi putusan sela dan menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya. *Perkara tersebut tetap harus dilanjutkan sebagaimana perkara tindak pidana korupsi seperti yang telah dibacakan dalam dakwaan.
“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” kata jaksa. (P-5)
Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved