Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8triliun.
Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin, ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dinilai menggunakan modus operandi sehingga pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara itu merupakan tindak pidana perasuransian dan pasar modal tidak dapat diterima.
“Perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pasar modal dan perasuransian hanya merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa,” ungkap JPU saat membacakan penolakan eksepsi terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa membantah eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak dapat diterima karena mengandung sengketa perdata. Pelanggaran di kasus pasar modal, menurut jaksa, sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi.
“Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” ujar jaksa.
Cermat
Jaksa juga membatah eksepsi terdakwa yang menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, khususnya waktu dan tempat kejadian tindak rasuah.
“Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” terang jaksa.
Jaksa meminta agar majelis menyatakan dakwaan telah disusun secata cermat, jelas, dan lengkap. Persyaratan formal dan materiil dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Jaksa memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhi putusan sela dan menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya. *Perkara tersebut tetap harus dilanjutkan sebagaimana perkara tindak pidana korupsi seperti yang telah dibacakan dalam dakwaan.
“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” kata jaksa. (P-5)
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved