Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Jaksa Minta Sidang Jiwasraya Berlanjut

Faustinus Nua
18/6/2020 05:10
Jaksa Minta Sidang Jiwasraya Berlanjut
Terdakwa Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani sidang lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.(MI/ADAM DWI)

JAKSA penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8triliun.

Dalam sidang lanjutan yang digelar kemarin, ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dinilai menggunakan modus operandi sehingga pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara itu merupakan tindak pidana perasuransian dan pasar modal tidak dapat diterima.

“Perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, pasar modal dan perasuransian hanya merupakan instrumen modus operandi dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa,” ungkap JPU saat membacakan penolakan eksepsi terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.

Jaksa membantah eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak dapat diterima karena mengandung sengketa perdata. Pelanggaran di kasus pasar modal, menurut jaksa, sebagai instrumen operandi tindak pidana korupsi.

“Sehingga penerapan perdata yang antara lain berupa pembayaran ganti rugi menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran maupun kegiatan di pasar modal adalah suatu kesimpulan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” ujar jaksa.


Cermat

Jaksa juga membatah eksepsi terdakwa yang menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, khususnya waktu dan tempat kejadian tindak rasuah.

“Selain telah terpenuhinya syarat formal surat dakwaan penuntut umum juga telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” terang jaksa.

Jaksa meminta agar majelis menyatakan dakwaan telah disusun secata cermat, jelas, dan lengkap. Persyaratan formal dan materiil dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Jaksa memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara untuk menjatuhi putusan sela dan menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa sebelumnya. *Perkara tersebut tetap harus dilanjutkan sebagaimana perkara tindak pidana korupsi seperti yang telah dibacakan dalam dakwaan.

“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” kata jaksa. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya