Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokro saputro, terdakwa perkara korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Berdasarkan pertimbanganpertimbangan atas keberatan terdakwa dan para penasihat hukum, untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup. Oleh karena itu, seluruh keberat an tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Mengingat seluruh keberatan terdakwa dinyatakan tidak diterima, hakim Rosmina menyatakan pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro, dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” tuturnya.
Dalam menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Kami tim penasihat hukum dan terdakwa akan mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi, dan untuk itu kami mohon bisa mendapatkan salinan putusan sela yang baru saja diucapkan majelis untuk persyaratan peng ajuan banding,” cetus penasihat hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.
Muchtar menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili perkara yang dialami kliennya. Dia menyebut perkara yang dihadapi kliennya murni bidang perasuransian yang masuk ranah perdata.
Pada persidangan sebelumnya, Benny mengajukan keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelum sidang dibuka, Benny sempat menyatakan semua data sudah dibuka dan publik sudah tahu saham apa saja yang jadi portofolio investasi di Jiwasraya. “Saya 100% tidak bersalah. Saya kambing hitam,” ujarnya. *
Lalu, saat ditanya siapa yang bersalah, “Yang bolong tahun 2006 menurut Anda siapa? Bakrie jelas-jelas,” ungkapnya. (Rif/P-3)
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved