Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Agung (MA) memangkas hukuman terpidana perkara suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman mantan panitera PN Jakut itu diringankan setelah yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020,” jelas juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, kemarin.
Putusan PK tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara. Dakwaan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dianggap tidak tepat.
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan, yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandang an Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.
“Oleh karena itu, menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana ialah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor,” ujar Andi.
Pada 2016, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
Andi Samsan Nganro menjadi ketua majelis hakim yang mengadili PK Rohadi dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. PK tersebut diajukan oleh Rohadi tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku sudah tidak punya biaya untuk membayar jasa pengacara. “Sudah tidak mempunyai biaya untuk membayar pengacara,” katanya, Oktober tahun lalu. (Cah/Medcon/P-3)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Pudjo tak membeberkan identitas hakim tersebut. Begitu juga detail penangkapan.
ITONG Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
Ia dilaporkan karena melakukan poligami, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved