Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Agung (MA) memangkas hukuman terpidana perkara suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman mantan panitera PN Jakut itu diringankan setelah yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020,” jelas juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, kemarin.
Putusan PK tersebut otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Rohadi dianggap terbukti terlibat dalam suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
Menurut majelis hakim PK, Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti hanya berperan sebagai perantara. Dakwaan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dianggap tidak tepat.
Salah satu unsur yang dikenakan dalam dakwaan, yakni Rohadi melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandang an Rohadi sebagai panitera pengganti tidak mempunyai kewenangan menentukan atau menunjuk majelis hakim kasus Saipul Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, pejabat yang dimaksud pada unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yakni yang mempunyai kewenangan. Suap diberikan agar pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban jabatannya.
“Oleh karena itu, menurut majelis hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana ialah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor,” ujar Andi.
Pada 2016, Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut. Suap diberikan kepada Rohadi dan hakim Ifa Sudewi.
Andi Samsan Nganro menjadi ketua majelis hakim yang mengadili PK Rohadi dengan anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung. PK tersebut diajukan oleh Rohadi tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku sudah tidak punya biaya untuk membayar jasa pengacara. “Sudah tidak mempunyai biaya untuk membayar pengacara,” katanya, Oktober tahun lalu. (Cah/Medcon/P-3)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved