MANTAN Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Risyanto Suanda, divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Risyanto dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar hukum terkait kasus suap dan gratifikasi kuota impor ikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sunarso, dalam sidang putusan, Rabu (17/6).
Pada perkara suap, Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Terkait perkara gratifikasi, Risyanto melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dirut Perum Perindo Ditetapkan sebagai Tersangka
“Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan berterus terang di persidangan. Belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terang Sunarso.
Risyanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,24 miliar. Uang pengganti harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Baik jaksa KPK maupun terdakwa, menyatakan untuk mempertimbangkan keputusan ke arah banding.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Bentjok Dkk
Risyanto dinyatakan menerima suap yang berasal dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa. Dia diketahui menerima US$ 30 ribu. Suap itu bertujuan agar Mujib mendapat persetujuan impor hasil perikanan, berupa frozen pasific mackarell scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo. Praktik suap terjadi pada 23 September 2019.
Selain itu, Risyanto juga menerima gratifikasi US$ 30 ribu dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, Richard Alexander Anthony. Uang rasuah juga berasal dari Direktur Utama PT Yfin Internasional, Juniusco Cuaca, dengan nilai 30 ribu dolar Singapura.(OL-11)