Rabu 17 Juni 2020, 18:02 WIB

Mantan Dirut Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
Mantan Dirut Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

MI/Susanto
Terdakwa mantan Dirut Perindo, Risyanto Suanda, mendengarkan putusan sidang yang digelar secara virtual.

 

MANTAN Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Risyanto Suanda, divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Risyanto dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar hukum terkait kasus suap dan gratifikasi kuota impor ikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sunarso, dalam sidang putusan, Rabu (17/6).

Pada perkara suap, Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Terkait perkara gratifikasi, Risyanto melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dirut Perum Perindo Ditetapkan sebagai Tersangka

“Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan berterus terang di persidangan. Belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terang Sunarso.

Risyanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,24 miliar. Uang pengganti harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Baik jaksa KPK maupun terdakwa, menyatakan untuk mempertimbangkan keputusan ke arah banding.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Bentjok Dkk

Risyanto dinyatakan menerima suap yang berasal dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa. Dia diketahui menerima US$ 30 ribu. Suap itu bertujuan agar Mujib mendapat persetujuan impor hasil perikanan, berupa frozen pasific mackarell scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo. Praktik suap terjadi pada 23 September 2019.

Selain itu, Risyanto juga menerima gratifikasi US$ 30 ribu dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, Richard Alexander Anthony. Uang rasuah juga berasal dari Direktur Utama PT Yfin Internasional, Juniusco Cuaca, dengan nilai 30 ribu dolar Singapura.(OL-11)

 


Baca Juga

ANTARA

Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres Makin Meningkat

👤Widhoroso 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:46 WIB
NAMA Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang semakin menguat di...
ANTARA/Sigid Kurniawan

Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi bukan Kriminalisasi

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 04 Juni 2023, 20:21 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Persoalan Wacana Balas dengan Narasi Bukan...
MI/M. Irfan

Survei Indikator: NasDem Masuk Lima Besar Partai Pilihan di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 04 Juni 2023, 18:58 WIB
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatat lima partai politik (parpol) pilihan publik di DPR. Kelimanya yakni PDIP, Gerindra, Golkar,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya