Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Risyanto Suanda, divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Risyanto dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar hukum terkait kasus suap dan gratifikasi kuota impor ikan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sunarso, dalam sidang putusan, Rabu (17/6).
Pada perkara suap, Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Terkait perkara gratifikasi, Risyanto melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dirut Perum Perindo Ditetapkan sebagai Tersangka
“Hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan dan berterus terang di persidangan. Belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terang Sunarso.
Risyanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,24 miliar. Uang pengganti harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Baik jaksa KPK maupun terdakwa, menyatakan untuk mempertimbangkan keputusan ke arah banding.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Bentjok Dkk
Risyanto dinyatakan menerima suap yang berasal dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa. Dia diketahui menerima US$ 30 ribu. Suap itu bertujuan agar Mujib mendapat persetujuan impor hasil perikanan, berupa frozen pasific mackarell scomber japonicus atau ikan salem milik Perum Perindo. Praktik suap terjadi pada 23 September 2019.
Selain itu, Risyanto juga menerima gratifikasi US$ 30 ribu dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, Richard Alexander Anthony. Uang rasuah juga berasal dari Direktur Utama PT Yfin Internasional, Juniusco Cuaca, dengan nilai 30 ribu dolar Singapura.(OL-11)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
KADER senior DPW PAN DKI Jakarta Sugiyanto pindah ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Tidak melakukan pembayaran utang di koperasi, anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Partai Perindo, Bernadus Kardiman, terpaksa digugat di Pengadilan Negeri Kelas II Maumere.
Tolak masuknya mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg, Ketua DPW Partai Perindo DIY memuntuskan mengundurkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved