Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak semua dalil pembelaan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Sementara, pembelaan terdakwa yang mempersoalkan perkara ini seharusnya masuk ranah pidana pasar modal hanya bagian dari modus operandi terdakwa.
"Terdapat banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi," ungkap JPU dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal. Sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa juga membantah pembelaan terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHP, lanjut jaksa semuanya sudab diuraikan dengan cermat, jelas dan lengakap.
Perbuatan terdakwa sudah diuraikan dalam batang tubuh surat dakwaan yang menyebut telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Baik keuntungan mayeriil maupun immateriil merupakan ranah ruang lingkup materi perkara. Sehingha kebenarnya akan dibuktikan persidangan lanjutan.
"Sudah masuk dalam ranah ruang lingkup materi perkara yang kebenarannya justru akan dibuka secara lebih lanjut di dalam pemeriksaan di persidangan," imbuh jaksa.
Baca juga: Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya
Jaksa juga mengatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran rekening terdakwa yang dipersoalkan terdakwa sudah tidak relevan. Hal itu seharusnya masuk dalam ranah praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.
Secara keseluruhah, JPU menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Perbuatan terdakawa disebut sudah masuk ranah pidana korupsi. Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak semua pembelaan dan menlajutkan persidangan sebagaimana wewenang Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.
Adapun dalam persidang, jaksa juga meminta Hakim menolak pembelaan 3 terdakwa lainnya yang merupakan eks direksi Jiwasraya. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. (A-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved