Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Bentjok Dkk

Faustinus Nua
17/6/2020 15:03
Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Bentjok Dkk
Terdakwa Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menjalani sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor.(MI/ADAM DWI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak semua dalil pembelaan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun. 

Sementara, pembelaan terdakwa yang mempersoalkan perkara ini seharusnya masuk ranah pidana pasar modal hanya bagian dari modus operandi terdakwa.

"Terdapat banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi," ungkap JPU dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal. Sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.

Jaksa juga membantah pembelaan terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHP, lanjut jaksa semuanya sudab diuraikan dengan cermat, jelas dan lengakap.

Perbuatan terdakwa sudah diuraikan dalam batang tubuh surat dakwaan yang menyebut telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Baik keuntungan mayeriil maupun immateriil merupakan ranah ruang lingkup materi perkara. Sehingha kebenarnya akan dibuktikan persidangan lanjutan.

"Sudah masuk dalam ranah ruang lingkup materi perkara yang kebenarannya justru akan dibuka secara lebih lanjut di dalam pemeriksaan di persidangan," imbuh jaksa.

Baca juga: Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya

Jaksa juga mengatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran rekening terdakwa yang dipersoalkan terdakwa sudah tidak relevan. Hal itu seharusnya masuk dalam ranah praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.

Secara keseluruhah, JPU menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Perbuatan terdakawa disebut sudah masuk ranah pidana korupsi. Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak semua pembelaan dan menlajutkan persidangan sebagaimana wewenang Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.

Adapun dalam persidang, jaksa juga meminta Hakim menolak pembelaan 3 terdakwa lainnya yang merupakan eks direksi Jiwasraya. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya