Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak semua dalil pembelaan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Sementara, pembelaan terdakwa yang mempersoalkan perkara ini seharusnya masuk ranah pidana pasar modal hanya bagian dari modus operandi terdakwa.
"Terdapat banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi," ungkap JPU dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal. Sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa juga membantah pembelaan terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHP, lanjut jaksa semuanya sudab diuraikan dengan cermat, jelas dan lengakap.
Perbuatan terdakwa sudah diuraikan dalam batang tubuh surat dakwaan yang menyebut telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Baik keuntungan mayeriil maupun immateriil merupakan ranah ruang lingkup materi perkara. Sehingha kebenarnya akan dibuktikan persidangan lanjutan.
"Sudah masuk dalam ranah ruang lingkup materi perkara yang kebenarannya justru akan dibuka secara lebih lanjut di dalam pemeriksaan di persidangan," imbuh jaksa.
Baca juga: Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya
Jaksa juga mengatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran rekening terdakwa yang dipersoalkan terdakwa sudah tidak relevan. Hal itu seharusnya masuk dalam ranah praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.
Secara keseluruhah, JPU menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Perbuatan terdakawa disebut sudah masuk ranah pidana korupsi. Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak semua pembelaan dan menlajutkan persidangan sebagaimana wewenang Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.
Adapun dalam persidang, jaksa juga meminta Hakim menolak pembelaan 3 terdakwa lainnya yang merupakan eks direksi Jiwasraya. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. (A-2)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved