Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim pada Pengadilak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak semua dalil pembelaan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto bersama 3 mantan direksi Jiwasraya dinilai telah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara Rp16,8 triliun.
Sementara, pembelaan terdakwa yang mempersoalkan perkara ini seharusnya masuk ranah pidana pasar modal hanya bagian dari modus operandi terdakwa.
"Terdapat banyak putusan perkara tindak pidana korupsi yang menggunakan instrumen pasar modal sebagai modus operandi," ungkap JPU dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurut jaksa, sejumlah kasus korupsi juga dilakukan dengan menggunakan instrumen pasar modal. Sehingga keberatan terdakwa ditolak sepenuhnya dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan sebagaimana kewenangan pengadilan tipikor.
Jaksa juga membantah pembelaan terdakwa bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHP, lanjut jaksa semuanya sudab diuraikan dengan cermat, jelas dan lengakap.
Perbuatan terdakwa sudah diuraikan dalam batang tubuh surat dakwaan yang menyebut telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri. Baik keuntungan mayeriil maupun immateriil merupakan ranah ruang lingkup materi perkara. Sehingha kebenarnya akan dibuktikan persidangan lanjutan.
"Sudah masuk dalam ranah ruang lingkup materi perkara yang kebenarannya justru akan dibuka secara lebih lanjut di dalam pemeriksaan di persidangan," imbuh jaksa.
Baca juga: Benny Berkelit soal Kasus Jiwasraya
Jaksa juga mengatakan bahwa penyitaan aset dan pemblokiran rekening terdakwa yang dipersoalkan terdakwa sudah tidak relevan. Hal itu seharusnya masuk dalam ranah praperadilan, sehingga harus dikesampingkan.
Secara keseluruhah, JPU menolak semua dalil pembelaan terdakwa. Perbuatan terdakawa disebut sudah masuk ranah pidana korupsi. Jaksa pun meminta Majelis Hakim untuk menolak semua pembelaan dan menlajutkan persidangan sebagaimana wewenang Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," kata jaksa.
Adapun dalam persidang, jaksa juga meminta Hakim menolak pembelaan 3 terdakwa lainnya yang merupakan eks direksi Jiwasraya. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. (A-2)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved