Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terkait proyek infrastruktur jalan di Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 yang merugikan negara mencapai Rp105 miliar, M Nasir. Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis itu menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Pekanbaru selama 10 tahun enam bulan karena terbukti menerima suap dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
“Pelaksanaan putusan tersebut memasukkan terpidana M Nasir ke Rutan Kelas II-B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Proses eksekusi terhadap Nasir, kata Ali, dilakukan oleh jaksa eksekutor dari KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 23/Pid. Sus/TPK/2019/PT.PBR tanggal 13 Nopember 2019.
Selain itu, terpidana juga, lanjut Ali, dihukum untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, terpidana mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.
Di pengadilan tingkat pertama, Nasir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2 miliar.
Tak terima hukuman tersebut, Nasir banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun dan 6 bulan dan denda bertambah Rp100 juta menjadi Rp600 juta. Namun, uang pengganti tetap sama, yakni Rp2 miliar.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, kasasi ditolak oleh MA sehingga perkaranya inkrach dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau.
Tujuh saksi
Pada kasus lain, KPK memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.
“Tujuh saksi dipanggil untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI,” jelas Ali Fikri, kemarin.
Saat mengumumkan tersangka pada Jumat (12/6), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan adanya praktik pengadaan dan pemasaran secara fiktif di PTDI.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK Firli Bahuri.
“Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan,” tegas Firli. (Ant/P-3)
Permintaan terhadap rumah berkonsep premium di wilayah penyangga Jakarta terus meningkat, terutama di kawasan dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat.
Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk Beyond Construction in Indonesia (Operation and Maintaining Infrastructure in Ibu Kota Nusantara).
Pada tahun kedua kini fokus utama adalah memperluas dampak pembangunan melalui tiga pilar kebijakan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Makhruzi mengatakan pihaknya berencana memperkuat fungsi sosial PLBN tidak hanya sebagai pintu perlintasan, tetapi juga pusat layanan masyarakat.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved