Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin dituntut 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi yang ia terima Maret 2015 hingga Agustus 2016 dari kontraktor proyek.
tindakan menghalangi proses hukum merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap upaya pemberantasan korupsi
KPK berharap agar pedoman itu bisa segera diterapkan hakim dan mampu mengatasi persoalan disparitas hukuman pelaku kasus korupsi.
Terdapat beberapa catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang.
MA menyebut terbitnya Perma No 1/2020 dimaksudkan untuk membuat hakim menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Rekrutmen mendesak dilakukan sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Bukan berarti JPU KPK sudah menyimpulkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan terdakwa Wahyu Setiawan.
Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan.
“Tanggal 7 Pak Wahyu mengabarkan kepada saya untuk dicek apakah uangnya sudah masuk atau belum,” tutur Budi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Kebanyakan perintah investasi dilakukan secara lisan sehingga transaksi investasi tidak terdokumentasi.
Imam dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti Rp19,1 miliar.
"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tersangka Radian Azhar ke jaksa penuntut umum (JPU)."
Dalam menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Hari menyatakan penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," sebut dia.
Tak hanya itu, hakim juga meminta perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved