Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Dalam sidang perdana itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra terkait pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
Uang suap yang diterima Pinangki, imbuh jaksa, ditujukan untuk mengurus fatwa MA agar pidana Joko Tjandra terkait perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tidak dieksekusi.
Baca juga: LPSK Minta Tersangka Kasus Joko Tjandra Jadi Saksi Pelaku
Upaya pengurusan fatwa itu agar Joko Tjandra yang berada di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani kurungan.
Awal upaya pengurusan fatwa itu, menurut jaksa, terjadi pada September 2019. Pinangki bersama advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Rahmat sebagai orang yang bisa mengakses Joko Tjandra.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan rencana fatwa untuk Joko Tjandra. Rahmat kemudian menjadi jembatan Pinangki untuk bisa bertemu Joko Tjandra.
Jaksa membeberkan pertemuan pertama Pinangki dengan Joko Tjandra terjadi pada 12 November 2019 di Malaysia. Kepada Joko Tjandra, Pinangki menyatakan bisa mengurus persoalan perkara hak tagih Bank Bali itu agar tidak dieksekusi.
"Terdakwa (Pinangki) memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra. Terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa bisa mengurus PK (Peninjauan Kembali) Joko Tjandra," kata jaksa.
Demi memuluskan rencana itu, Joko Tjandra meminta Pinangki menyiapkan action plan dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum dirinya terkait kasus Bank Bali.
Joko Tjandra kemudian memberikan US$500 ribu sebagai uang muka (DP) ke Pinangki lewat adik iparnya yang bernama Herriyadi. Perantara uang dari Joko Tjandra itu yakni Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut kemudian juga diteruskan US$50 ribu untuk Anita Kolopaking. Namun, jaksa penuntut umum menyebutkan kesepakatan untuk mengurus fatwa itu tidak terlaksana. Joko Tjandra disebut membatalkannya pada Desember 2019.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment," ujar jaksa penuntut.
Dalam perkara itu, Pinangki didakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyebutkan uang diduga berasal dari Joko Tjandra itu dipakai untuk membeli mobil BMW X-5, menyewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan, pembayaran kartu kredit, hingga membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat. Total pencucian uang yang didakwakan sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved