Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERDAKWA kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari meminta maaf kepada Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Permohonan maaf tersebut dilakukan karena nama mereka turut terseret dalam kasus tersebut.
Permohonan maaf Pinangki disampaikan melalui surat yang diberikannya secara langsung kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Asal Usul Harta Pinangki
Adapun isi surat permohonan maaf dari Pinangki adalah sebagai berikut:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun, saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Saat membacakan nota keberatan, penasihat hukum Pinangki, Jefri Moses, mengklaim kliennya tidak pernah menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.
"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau."
"Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," terang Jefri. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved