Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TERDAKWA kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim negatif terinfeksi virus korona (covid-19). Hasil pemeriksaan itu menggunakan metode reaksi berantai polimerase (PCR).
“Hasil PCR yang bersangkutan negatif,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, di Jakarta, kemarin. Persidangan Hendrisman akan kembali dilanjutkan pada Senin, (6/7). Sebelumnya, sidang Hendrisman ditunda akibat hasil tes cepatnya reaktif covid-19.
Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan.
“Jadi, betul tadi persidangan ditunda karena yang bersangkutan baru rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif,” kata Bambang.
Sehari sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Kelima saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya melalui nama saksi dan atau perusahaan sekuritas para saksi guna membuktikan kesalahan para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, (2/7) malam.
“Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya, yaitu Direktur PT Ciptadana Asset Management (PT CAM) Tenno Tinodo, Direktur Utama PT CAM Rianty Komarudin, Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia (PT TSI) David Agus, Direktur PT TSI Syafrianda Armand Saleh, dan Catherine selaku no mine,” ucap Hari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara tersebut. Dalam penetapannya itu dijelaskan tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat (FH) memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Fakhri, ada enam tersangka lain yang telah terlebih dahulu ditetapkan. Mereka ialah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Selain itu, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersebut telah mulai menjalani persidangan. (Medcom/Rif/P-2)
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi nasional tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai penggerak stabilitas sistem keuangan nasional.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menunjukan bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih mendominasi pasar dengan kontribusi 65,2% dari total premi.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved