Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim negatif terinfeksi virus korona (covid-19). Hasil pemeriksaan itu menggunakan metode reaksi berantai polimerase (PCR).
“Hasil PCR yang bersangkutan negatif,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, di Jakarta, kemarin. Persidangan Hendrisman akan kembali dilanjutkan pada Senin, (6/7). Sebelumnya, sidang Hendrisman ditunda akibat hasil tes cepatnya reaktif covid-19.
Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan.
“Jadi, betul tadi persidangan ditunda karena yang bersangkutan baru rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif,” kata Bambang.
Sehari sebelumnya, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Kelima saksi diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya melalui nama saksi dan atau perusahaan sekuritas para saksi guna membuktikan kesalahan para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, (2/7) malam.
“Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya, yaitu Direktur PT Ciptadana Asset Management (PT CAM) Tenno Tinodo, Direktur Utama PT CAM Rianty Komarudin, Direktur PT Trimegah Securitas Indonesia (PT TSI) David Agus, Direktur PT TSI Syafrianda Armand Saleh, dan Catherine selaku no mine,” ucap Hari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkara tersebut. Dalam penetapannya itu dijelaskan tersangka Fakhri Hilmi atau disingkat (FH) memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Fakhri, ada enam tersangka lain yang telah terlebih dahulu ditetapkan. Mereka ialah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Selain itu, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang tersebut telah mulai menjalani persidangan. (Medcom/Rif/P-2)
Produk ini g dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan keuangan keluarga sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota Holding BUMN IFG yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi, memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.
PT Jasaraharja Putera membukukan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun 2025.
Sepanjang 2025, Asuransi Jasindo secara konsisten menggelar berbagai program literasi keuangan dan asuransi di 11 kota di Indonesia.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata atas konsistensi Hanwha Life dalam melakukan transformasi digital berkelanjutan selama 12 tahun beroperasi di Indonesia.
Pepe menegaskan fokus perusahaan ke depan akan diarahkan pada penguatan fundamental dan pertumbuhan berkelanjutan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved