Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Diperiksa

Rifaldi Putra Irianto
24/7/2020 09:36
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Diperiksa
DITAHAN: Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Batam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

KEJAKSAAN Agung kembali memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi selaku Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat Usman," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (24/7).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

"Khususnya tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan empat dari lima tersangka kasus tersebut. Adapun keempat tersangka yang ditahan merupakan pejabat Bea dan Cukai Batam.

Keempat tersangka yang ditahan tersebut ialah Dedi Aldian (DA), Hariyono Adi Wibowo (HAW), Kamaruddin Siregar (KA), dan Mukhammad Muklas (MM).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Kasus importasi ilegal itu terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Maret lalu. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Hillarius
Berita Lainnya