Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/7).
Hexana mengaku tidak pernah menemukan dokumen penyerahan dana Jiwasraya untuk dikelola oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. "Saya tidak tahu, dan tidak ada dokumen yang saya temukan," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ia baru mengetahui bahwa perusahaannya tidak memiliki prosedur standar dalam keputusan investasi saat mulai bekerja sebagai direktur utama Asuransi Jiwasraya pada November 2019 lalu. "Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik di perusahaan," ucapnya.
Akibatnya, ia kesulitan mengakses dokumen transaksi investasi perusahaan. Disebutnya, kebanyakan perintah investasi dilakukan secara lisan.
Menurut Hexana, prosedur lisan juga terjadi ketika PT Jiwasraya menyerahkan dana untuk dikelola oleh sejumlah manajer investasi. Dia tidak menemukan kontrak kerja Jiwasraya dengan manajer investasi.
"Instruksinya adalah akan dilakukan transaksi silahkan menghubungi broker," ujarnya.
Saat ditanya terkait seperti apa kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya sebelum masa kepemimpinannya, ia mengaku menurut laporan yang diterimanya kondisi keuangan masih positif.
"Secara laporan masih positif, namun memang kenyataanya fundamental perusahaan tidak sehat, sehingga restructuring perusahaan secara fundamental menjadi solusi, tidak bisa diselesaikan secara organik, " tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Permintaan itu setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Keenamnya meliputi Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk
Para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun dengan menyelewengkan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-2)
DPD Golkar Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 800 saksi yang akan bertugas untuk mengawal suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan saat dihubungi, Selasa (16/7).
Sebelumnya, Ariza berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Shihab pada Senin (19/4) kemarin. Pasalnya, dia harus mengikuti rapat paripurna DPRD DKI.
“Kalapas 1 Tangerang kami jadwalkan besok, Selasa 14 september 2021. Kami sudah kirim surat, rencana besok pukul 10.00 WIB,"
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved