Dirut Beberkan Buruknya Pengelolaan Investasi Jiwasraya

Rifaldi Putra Irianto
01/7/2020 16:40
Dirut Beberkan Buruknya Pengelolaan Investasi Jiwasraya
Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjadi saksi dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DIREKTUR Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/7).

Hexana mengaku tidak pernah menemukan dokumen penyerahan dana Jiwasraya untuk dikelola oleh Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. "Saya tidak tahu, dan tidak ada dokumen yang saya temukan," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Ia baru mengetahui bahwa perusahaannya tidak memiliki prosedur standar dalam keputusan investasi saat mulai bekerja sebagai direktur utama Asuransi Jiwasraya pada November 2019 lalu.  "Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik di perusahaan," ucapnya.

Akibatnya, ia kesulitan mengakses dokumen transaksi investasi perusahaan. Disebutnya, kebanyakan perintah investasi dilakukan secara lisan.

Menurut Hexana, prosedur lisan juga terjadi ketika PT Jiwasraya menyerahkan dana untuk dikelola oleh sejumlah manajer investasi. Dia tidak menemukan kontrak kerja Jiwasraya dengan manajer investasi.

"Instruksinya adalah akan dilakukan transaksi silahkan menghubungi broker," ujarnya.

Saat ditanya terkait seperti apa kondisi keuangan Asuransi Jiwasraya sebelum masa kepemimpinannya, ia mengaku menurut laporan yang diterimanya kondisi keuangan masih positif.

"Secara laporan masih positif, namun memang kenyataanya fundamental perusahaan tidak sehat, sehingga restructuring perusahaan secara fundamental menjadi solusi, tidak bisa diselesaikan secara organik, " tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. 

Permintaan itu setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi enam terdakwa. Keenamnya meliputi Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim,  mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk

Para terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun dengan menyelewengkan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.

Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya