Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar. Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.
Baca juga : Perlu Evaluasi Jajaran Penegak Hukum di Kasus Joko Tjandra
Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Adapun pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah menghormati putusan tersebut. Tim jaksa KPK mengambil sikap pikir-pikir dan akan mempelajari putusan majelis hakim selama tujuh hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Seperti diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini sejatinya bukti-bukti yang dimiliki sudah lengkap.
"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ucap Ali Fikri. (OL-7)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved