Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar. Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.
Baca juga : Perlu Evaluasi Jajaran Penegak Hukum di Kasus Joko Tjandra
Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Adapun pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah menghormati putusan tersebut. Tim jaksa KPK mengambil sikap pikir-pikir dan akan mempelajari putusan majelis hakim selama tujuh hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Seperti diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini sejatinya bukti-bukti yang dimiliki sudah lengkap.
"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ucap Ali Fikri. (OL-7)
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved