Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Terbukti Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Dhika Kusuma Winata
16/7/2020 20:52
Terbukti Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi Alkes di Banten Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang tipikor secara virtual(Mi/Pius Erlangga)

ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara total Rp94,31 miliar. Ia bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada 2012. Kerugiannya sebesar Rp79,78 miliar. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 sebesar Rp14,52 miliar.

Baca juga : Perlu Evaluasi Jajaran Penegak Hukum di Kasus Joko Tjandra

Majelis hakim juga menjatuhkan Wawan hukuman uang pengganti senilai Rp58,02 miliar. Adapun pada dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai pencucian uang (TPPU), majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah menghormati putusan tersebut. Tim jaksa KPK mengambil sikap pikir-pikir dan akan mempelajari putusan majelis hakim selama tujuh hari ke depan untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Seperti diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terkait dakwaan TPPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti, KPK meyakini sejatinya bukti-bukti yang dimiliki sudah lengkap.

"Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ucap Ali Fikri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya