Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin

Tri Subarkah
30/9/2020 12:28
Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PINANGKI Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang digelar Rabu (30/9) itu mengagendakan nota keberatan Pinangki terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Dalam surat yang dibacakan penasihat hukumnya, Jefri Moses, Pinangki mengklaim tidak pernah menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," kata Jefri saat membacakan nota keberatan, Rabu (30/9).

Baca juga: KPK: 397 Pejabat Politik Terjerat Kasus Korupsi

Menurut Jefry, penyebutan nama Hatta Ali dan Burhanudin bukanlah atas pernyataan Pinangki dalam penyidikan.

Ia mengatakan ada pihak yang sengaja mau mempermasalahkan kliennya sehingga seolah-olah Pinangkilah yang menyebut nama tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, Rabu (23/9), nama Hatta Ali dan Burhanudin disebut penuntut umum karena masuk dalam action plan yang dibuat Pinangki. Action plan tersebut dibuat untuk melancarkan aksi pemulangan Joko Tjandra.

Dalam action plan tersebut, dijelaskan bahwa pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, akan memberikan surat permohonan fatwa MA kepada Burhanudin. Selanjutnya, Burhanudin akan mengirimkan surat itu kepada Hatta Ali.

Pinangki mendapatkan uang US$500 ribu dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya sebagai uang muka dari kesepakatan awal, yakni US$10 juta. Namun pada kenyataannya, action plan tersebut tidak berjalan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya