Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PINANGKI Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang digelar Rabu (30/9) itu mengagendakan nota keberatan Pinangki terhadap surat dakwaan penuntut umum.
Dalam surat yang dibacakan penasihat hukumnya, Jefri Moses, Pinangki mengklaim tidak pernah menyebut nama Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanudin seperti yang didakwakan penuntut umum sebelumnya.
"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," kata Jefri saat membacakan nota keberatan, Rabu (30/9).
Baca juga: KPK: 397 Pejabat Politik Terjerat Kasus Korupsi
Menurut Jefry, penyebutan nama Hatta Ali dan Burhanudin bukanlah atas pernyataan Pinangki dalam penyidikan.
Ia mengatakan ada pihak yang sengaja mau mempermasalahkan kliennya sehingga seolah-olah Pinangkilah yang menyebut nama tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, Rabu (23/9), nama Hatta Ali dan Burhanudin disebut penuntut umum karena masuk dalam action plan yang dibuat Pinangki. Action plan tersebut dibuat untuk melancarkan aksi pemulangan Joko Tjandra.
Dalam action plan tersebut, dijelaskan bahwa pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, akan memberikan surat permohonan fatwa MA kepada Burhanudin. Selanjutnya, Burhanudin akan mengirimkan surat itu kepada Hatta Ali.
Pinangki mendapatkan uang US$500 ribu dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya sebagai uang muka dari kesepakatan awal, yakni US$10 juta. Namun pada kenyataannya, action plan tersebut tidak berjalan. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved