Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) 2020. Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya hanya akan membuka rekrutmen untuk tiga kamar di MA, termasuk satu hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Aidul merinci, rekrutmen meliputi hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, berjumlah 6 orang, 1 hakim agung ad hoc tipikor, dan 2 hakim agung ad hoc hubungan industrial. Hal itu dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut.
“Hakim agung ad hoc kamar tipikor dan hakim agung ad hoc industrial ini akan pensiun dan usianya sudah lanjut, kesehatannya juga sangat menurun dan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers terkait rekrutmen hakim agung yang digelar secara daring oleh KY, di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya juga bahwa untuk hakim agung kamar TUN bidang hukum pajak saat ini hanya tersisa satu orang dan akan pensiun pada Maret 2021.
Rekrutmen mendesak dilakukan sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA RI, imbuh Aidul, MA membutuhkan lebih banyak lagi hakim agung.
Dalam merespons hal itu, ujar Aidul, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Bila ditunda, jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.
“Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA,” paparnya.
Dalam proses seleksi, KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan integritas dan rekam jejak calon hakim agung. Penelusuran rekam jejak juga dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah dan klarifikasi.
Pendaftaran bakal calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA masih dibuka melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id hingga 30 Juli 2020. (Ind/P-2)
Saat ini, timnas Indonesia U-23 kembali menggelar latihan dalam pemusatan latihan (TC) di Bali. Indonesia tergabung di Grup B, bersama Malaysia, Myanmar, dan Laos.
Sebanyak 1.056 pemain usia 12 & 13 tahun dari 64 tim yang berasal dari 13 provinsi dan 1 negara ASEAN siap bertanding dalam turnamen Tays Bakers Barati Cup di Training Ground Bali United.
Sebanyak 12 klub futsal dari kabupaten dan kota se Sulawesi Tengah unjuk kebolehan demi berebut tiket mewakili Sulawesi Tengah ke babak nasional.
Persiapan pembentukan tim yang diasuh Bima Sakti menuju Piala Dunia U-17 pada 10 November hingga 2 Desember itu telah dilakukan di sejumlah kota
SELEKSI tim U-16 Indonesia tahap pertama rampung digelar pada Rabu (28/2) dan sebanyak 98 pemain telah dipantau secara langsung oleh pelatih Nova Arianto.
Miroslav Fernando merupakan salah satu pemain diaspora yang dipanggil Nova bersama dengan lima pemain lainnya,
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved