Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) 2020. Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya hanya akan membuka rekrutmen untuk tiga kamar di MA, termasuk satu hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Aidul merinci, rekrutmen meliputi hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, berjumlah 6 orang, 1 hakim agung ad hoc tipikor, dan 2 hakim agung ad hoc hubungan industrial. Hal itu dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut.
“Hakim agung ad hoc kamar tipikor dan hakim agung ad hoc industrial ini akan pensiun dan usianya sudah lanjut, kesehatannya juga sangat menurun dan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers terkait rekrutmen hakim agung yang digelar secara daring oleh KY, di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya juga bahwa untuk hakim agung kamar TUN bidang hukum pajak saat ini hanya tersisa satu orang dan akan pensiun pada Maret 2021.
Rekrutmen mendesak dilakukan sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA RI, imbuh Aidul, MA membutuhkan lebih banyak lagi hakim agung.
Dalam merespons hal itu, ujar Aidul, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Bila ditunda, jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.
“Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA,” paparnya.
Dalam proses seleksi, KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan integritas dan rekam jejak calon hakim agung. Penelusuran rekam jejak juga dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah dan klarifikasi.
Pendaftaran bakal calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA masih dibuka melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id hingga 30 Juli 2020. (Ind/P-2)
Berdasarkan regulasi terbaru, Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota Baznas dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dengan pengawasan ketat.
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Proses penetapan, lanjut dia akan mencakup seleksi administrasi, tes kesehatan, kunjungan, dan wawancara ke rumah calon murid baru.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved