Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) 2020. Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan pihaknya hanya akan membuka rekrutmen untuk tiga kamar di MA, termasuk satu hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Aidul merinci, rekrutmen meliputi hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, berjumlah 6 orang, 1 hakim agung ad hoc tipikor, dan 2 hakim agung ad hoc hubungan industrial. Hal itu dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut.
“Hakim agung ad hoc kamar tipikor dan hakim agung ad hoc industrial ini akan pensiun dan usianya sudah lanjut, kesehatannya juga sangat menurun dan masa jabatannya akan habis pada akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers terkait rekrutmen hakim agung yang digelar secara daring oleh KY, di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya juga bahwa untuk hakim agung kamar TUN bidang hukum pajak saat ini hanya tersisa satu orang dan akan pensiun pada Maret 2021.
Rekrutmen mendesak dilakukan sebab kasus-kasus hukum pajak merupakan yang paling besar di pengadilan kamar TUN di MA.
Berdasarkan surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA RI, imbuh Aidul, MA membutuhkan lebih banyak lagi hakim agung.
Dalam merespons hal itu, ujar Aidul, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi covid-19. Bila ditunda, jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.
“Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA,” paparnya.
Dalam proses seleksi, KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan integritas dan rekam jejak calon hakim agung. Penelusuran rekam jejak juga dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah dan klarifikasi.
Pendaftaran bakal calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA masih dibuka melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id hingga 30 Juli 2020. (Ind/P-2)
Ketokohan menjadi faktor penting untuk menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pendaftaran mulai hari ini, Kamis (10/7) sampai 29 Juli mendatang
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Proses penetapan, lanjut dia akan mencakup seleksi administrasi, tes kesehatan, kunjungan, dan wawancara ke rumah calon murid baru.
Program SMMPTN-Barat yang pada tahun ini memasuki tahun sembilan menyiapkan kuota 993 prodi dari 28 PTN dengan jumlah 17.909 kursi calon mahasiswa.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved