Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bupati Mabar Diperiksa Tipikor terkait Jual-Beli Aset Pemkab

John Lewar
29/9/2020 13:30
Bupati Mabar Diperiksa Tipikor terkait Jual-Beli Aset Pemkab
Bupati Mabar Agustinus Dula di periksa di kantor Kejaksaan Negeri Mabar terkait jual-beli aset daerah.(MI/John Lewar)

JAKSA tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Dula, di Labuanbajo, Selasa (29/9).

Bupati Agustinus Dula di periksa di kantor Kejaksaan Negeri Mabar terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik pemerintah daerah, yang berlokasi di Kerangga Toro Lemba arah utara kelurahan Labuanbajo kecamatan Komodo.

Terpantau oleh mediaindonesia.com, sekitar pukul 9.55 Wita, Agustinus Ch.Dula, keluar dari ruangan kerjanya, berjalan hanya ditemani ajudannya Adi Wendy, dan sopirnya Paulus menumpangi kendaraan EB 1 G. Mobil dinasnya melaju menuju kantor kejaksaan hanya berselang tiga menit kemudian Bupati Agustinus, memasuki ruangan pemeriksaan jaksa tipikor dari Kupang NTT.

Awak media sempat menyapa saat Bupati Agustinus menuju kendarannya, raut wajah tampak lesu. Bibirnya terkunci, bupati hanya memberikan anggukan kepala sambil berjalan menunduk menuju mobil dinasnya tanpa komentar apapun.

Ajudan dan sopir miliknya itu, sempat berpapasan dengan mediaindonesia.com, saat mobil keluar dari halaman kantor kejaksaan balik menuju arah kantor bupati tanpa di tumpangi bupati Agustinus Dula. Kedua orang dekatnya itu memberi isyarat bahwa benar orang nomor satu itu resmi di periksa jaksa
tipikor.

Terkait ini, Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur mengatakan, dia bersama Bupati Agustinus Dula memenuhi panggilan tipikor Kejaksaan Tinggi Kupang yang akan memeriksa mereka terkait masalah tanah di Batu Gosok.

"Benar pak pagi ini kami ada keluar sedikit. Ada urusan ke kantor kejaksaan di panggil untuk memberikan keterangan masalah tanah Batu Gosok yang menjadi aset pemda itu masih bermasalah,"ujar Ambros yang tergesa-gesa langsung berjalan menuju kantor Kejari Mabar.

Saat diminta tanggapannya, Ambrosius Syukur meminta maaf tidak ada waktu karena harus ke kantor jaksa untuk memberikan keterangan.

Hingga berita ini di turunkan pihak Kejari di Labuanbajo belum mau memberikan keterangan. (OL-13)

Baca Juga: Dokter Keempat di Aceh yang Wafat Akibat Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya