Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Pilih tak Hadirkan Sekjen PDIP di Sidang Suap KPU

Rifaldi Putra Irianto
09/7/2020 15:20
Jaksa Pilih tak Hadirkan Sekjen PDIP di Sidang Suap KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).(ANTARA/RENO ESNIR)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) KPK, memutuskan untuk tidak menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam persidangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

JPU KPK Ronald Worotikan menyebutkan tidak menghadirkan Hasto dalam persidangan kali ini karena pihaknya ingin fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima suap.

"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima jadi menurut JPU sudah cukup. Berbeda saat periksa Saeful Bahri sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/7).

Hasto beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan terkait perkara tersebut, misalnya pada 24 Februari dan 26 Februari 2020. Dengan begitu, menurut jaksa, keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Tidak semua saksi yang di-BAP tetap kita nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," jelas Ronald.

Hasto sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri yang didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumatara Selatan I kepada Harun Masiku. Persidangan itu berlangsung pada April lalu.

"Memang saat itu yang bersangkutan (Hasto) dihadrikan terkait Saeful sebagai pemberi tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan, pemberian untuk Agustiani Tio juga yang diperlukan saksi seperti Pak Saeful yang langsung memberikan ke dia (Agustiani), jadi untuk membuktikan dakwaan kita selaku penerima tidak diperlukan," ungkap Ronald.

Namun, Ronald membantah bahwa JPU KPK sudah menyimpulkan bahwa Hasto tidak ada kaitannya dengan Wahyu. "Saya tidak mengatakan itu (tidak ada kaitan), tapi untuk membuktikan dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup saksi-saksinya," sebutnya.

Terdakwa Wahyu Setiawan diduga menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar SG$19.000 dan SG$38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi keputusan KPU agar Harun dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat. Uang berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya