Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diketahui meminjam rekening istri sepupunya, Ika Indrayani, untuk menerima uang Rp500 juta terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Hal itu diungkapkan sepupu Wahyu Setiawan, Wahyu Budi Wirawan bersama istrinya, Ika Indrayani, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara suap tersebut di Pengadilan Tipokor, Jakarta, kemarin.
“(Wahyu) mau mentransfer sejumlah uang, kemudian ia menanyakan nomor rekening,” kata Budi dalam persidangan. *Ia mengatakan pada 6 Januari 2020, Wahyu meminta nomor rekening lewat sambungan telepon. Setelah menerima panggilan dari Wahyu, Budi langsung menghubungi istrinya, Ika, untuk memberikan nomor rekening BCA milik Ika kepada Wahyu.
“Tanggal 7 Pak Wahyu mengabarkan kepada saya untuk dicek apakah uangnya sudah masuk atau belum,” tutur Budi.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum berapa jumlah uang yang ditransfer dan siapa pemilik rekening yang mentransfer uang tersebut, Budi mengatakan menerima uang Rp500 juta dan bukan berasal dari rekening Wahyu. “Rp500 juta, setelah kita cek nama nya bukan Wahyu Setiawan, melainkan Patricius Siton,” ungkapnya.
Saat ditanya jaksa apakah mengenal Patricius Siton, Ika mengatakan tidak kenal. Ia juga tidak mengerti tujuan uang yang ditransfer ke rekeningnya tersebut. “Tidak tahu, yang saya tahu itu uang milik Mas Wahyu,” jelas Ika. Terdakwa Wahyu pun membenarkan semua keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wahyu telah menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sebesar S$19 ribu dan S$38.350 atau setara dengan Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri bersama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Suap diberikan agar Wahyu dapat memengaruhi keputusan KPU agar Harun diangkat menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Selain menerima suap, KPK juga mendakwa Wahyu menerima gratifikasi Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Papua Barat.
Sementara itu, penasihat hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengakui pertemuan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan rekan satu partainya, Saeful Bahri, merupakan inisiatifnya.
Diakuinya, inisiatif tersebut dilakukannya karena ia merasa pesimistis atas respons KPU yang bersikeras menolak permohonan PAW oleh PDIP yang didasari putusan Mahkamah Agung. “Inisiatif saya untuk menemui Bu Riezky agar ada titik temu, daripada berdebat terus dengan KPU. Pikir saya mungkin dengan menghubungi Bu Riezky dapat selesai masalah ini,” kata Donny dalam kesaksiannya melalui konferensi video dalam persidangan yang sama. (Rif/P-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved