Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kuasa Hukum Jelaskan Asal Usul Harta Pinangki

Tri Subarkah
30/9/2020 13:02
Kuasa Hukum Jelaskan Asal Usul Harta Pinangki
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KUASA hukum terdakwa kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, menjelaskan asal-usul kekayaan kliennya. Jefri mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota keberatan pada sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata Jefri, Rabu (30/9).

Jefri menjelaskan, pada 2006, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca juga: Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin

Pernikahan tersebut berlangsung selama dua tahun sejak Djoko bercerai dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga, lanjut Jefri, saat menikah, Djoko berstatus duda. Pernikahan antara Pinangki dengan Djoko tersebut bertahan hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.

Setelah pensiun, Djoko diketahui berprofesi sebagai advokat. Saat itulah Pinangki mengetahui bahwa Djoko menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing.

"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang berbeda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," papar Jefri.

Setelah Djoko meninggal, Jefri menjelaskan Pinangki menikah lagi dengan perwira polisi bernama Napitupulu Yogi Yusuf.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tandas Jefri.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (23/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuding Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen dan membayar dokter di Amerika Serikat (AS), membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya, membayar kartu kredit atas nama Pinangki, dan membayar sewa tempat tinggal Pinangki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya