Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA hukum terdakwa kasus gratifikasi Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, menjelaskan asal-usul kekayaan kliennya. Jefri mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota keberatan pada sidang lanjutan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profile sebagai jaksa," kata Jefri, Rabu (30/9).
Jefri menjelaskan, pada 2006, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo. Djoko pernah bekerja sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan terakhir Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca juga: Pinangki Mengaku tidak Pernah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin
Pernikahan tersebut berlangsung selama dua tahun sejak Djoko bercerai dengan istri pertamanya pada 2004. Sehingga, lanjut Jefri, saat menikah, Djoko berstatus duda. Pernikahan antara Pinangki dengan Djoko tersebut bertahan hingga Djoko meninggal dunia pada Februari 2014.
Setelah pensiun, Djoko diketahui berprofesi sebagai advokat. Saat itulah Pinangki mengetahui bahwa Djoko menyimpan uang dalam bentuk banknotes mata uang asing.
"Yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya, karena almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang berbeda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," papar Jefri.
Setelah Djoko meninggal, Jefri menjelaskan Pinangki menikah lagi dengan perwira polisi bernama Napitupulu Yogi Yusuf.
"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tandas Jefri.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (23/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuding Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen dan membayar dokter di Amerika Serikat (AS), membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya, membayar kartu kredit atas nama Pinangki, dan membayar sewa tempat tinggal Pinangki. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved