Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif. Ia kerap tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.
“Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain yang menerima sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menyebut selama persidangan terdakwa tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan uang suap yang berasal dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Berdasarkan info dari tim jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif,” ucapnya.
Uraian Ali tersebut merespons pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut jaksa KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman.
Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus majelis hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai bukti yang cukup soal keterlibatannya.
“Di antaranya soal sadapan, justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” cetus Ali.
Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.
Dwi Satya ialah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang. Ulum sempat menyatakan Achsanul menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.
Imah Nahrawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Setelah vonis tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pimpinan KPK berencana menggelar rapat guna membahas pengembangan kasus tersebut. (Dhk/Ant/P-3)
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Erick Thohir memuji kepemimpinan Chef de Mission Reda Manthovani setelah Indonesia meraih 135 medali emas dan finis sebagai runner up ASEAN Para Games 2025.
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved