Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif. Ia kerap tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.
“Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain yang menerima sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ia menyebut selama persidangan terdakwa tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan uang suap yang berasal dari dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Berdasarkan info dari tim jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif,” ucapnya.
Uraian Ali tersebut merespons pernyataan penasihat hukum Imam yang menyebut jaksa KPK tidak mendalami lebih lanjut soal sadapan pembicaraan aliran uang kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman.
Lebih lanjut, Ali mengatakan perkara tersebut sudah diputus majelis hakim dan terdakwa Imam sudah dinyatakan bersalah karena sejak awal penyidikan KPK juga mempunyai bukti yang cukup soal keterlibatannya.
“Di antaranya soal sadapan, justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh terdakwa selaku Menpora saat itu,” cetus Ali.
Menurut dia, apabila tim penasihat hukum Imam tidak menerima putusan, masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai bukti-bukti, silakan lapor ke KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan BPK.
Dwi Satya ialah teman kuliah Ulum dan merupakan pengusaha alat perang. Ulum sempat menyatakan Achsanul menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Dwi Satya, menurut Ulum, mengumpulkan uang sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar karena kebutuhan ke Kejagung waktu itu sebesar Rp7 miliar.
Imah Nahrawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6), dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI.
Setelah vonis tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pimpinan KPK berencana menggelar rapat guna membahas pengembangan kasus tersebut. (Dhk/Ant/P-3)
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
Kemenpora membentuk Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga yang bertujuan mengembangkan olahraga industri di Indonesia seperti One Pride MMA.
Karena anggaran berasal dari APBN, maka perlu ada pengawasan bersama antara pemerintah dan cabang olahraga sebagai penerima dana.
ISSI akan memanfaatkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan atletnya ke dua ajang besar.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved