Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima terdakwa tersebut yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ucap ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu, (24/6).
Baca juga: Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya
Majelis hakim menilai, dakwaan penuntut umum pada dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. "Oleh karena seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima," tukas dia.
Baca juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya
Atas dasar penolakan seluruh nota keberatan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara setiap terdakwa.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," sebut dia.
Baca juga: 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya
Kelima terdakwa bersama dengan Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor, Tolak Seluruh Eksepsi Benny Tjokro
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dan Benny disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (X-15)
Asep mengatakan, hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee sebesar 10 sampai 20 persen tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal.
Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang).
Ia menyebut kasus itu sebagai tamparan keras terhadap dirinya karena selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk menghadirkan integritas dan kejujuran
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved