Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk

Rifaldi Putra Irianto
24/6/2020 18:50
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk
Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020).(MI/PIUS ERLANGGA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima terdakwa tersebut yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ucap ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu, (24/6).

Baca juga: Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya

Majelis hakim menilai, dakwaan penuntut umum pada dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. "Oleh karena seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima," tukas dia.

Baca juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya

Atas dasar penolakan seluruh nota keberatan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara setiap terdakwa.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," sebut dia.

Baca juga: 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya

Kelima terdakwa bersama dengan Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor, Tolak Seluruh Eksepsi Benny Tjokro

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dan Benny disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya