Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima terdakwa tersebut yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ucap ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu, (24/6).
Baca juga: Kementerian BUMN akan Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya
Majelis hakim menilai, dakwaan penuntut umum pada dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. "Oleh karena seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima," tukas dia.
Baca juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya
Atas dasar penolakan seluruh nota keberatan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara setiap terdakwa.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," sebut dia.
Baca juga: 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya
Kelima terdakwa bersama dengan Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Tipikor, Tolak Seluruh Eksepsi Benny Tjokro
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dan Benny disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (X-15)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved